MK.Nugroho.SE selaku Divisi Bidang Publikasi LPKSM PATROLI Kecam Pernyataan PWI Kabupaten Bogor Terkait Kewajiban UKW bagi Wartawan

 




BOGOR, 13 Juli 2026 – Sekretaris Bidang Publikasi DPP Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) PATROLI, M.Karto Nugroho SE., secara tegas mengecam pernyataan yang dikeluarkan oleh PWI (Organisasi Wartawan Indonesia) Kabupaten Bogor terkait narasi yang mewajibkan seluruh wartawan harus memiliki sertifikasi Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

MK.Nugroho atau yang akrab di sapa Mas Parto menilai bahwa pernyataan tersebut cenderung diskriminatif dan berpotensi membatasi kebebasan pers serta hak masyarakat dalam menjalankan profesi jurnalistik. Menurutnya, mengaitkan legitimasi seorang wartawan secara mutlak hanya pada sertifikat UKW merupakan pandangan yang kurang tepat dan dapat mencederai semangat demokrasi.

"Kami dari DPP LPKSM PATROLI sangat menyayangkan pernyataan dari PWI Kabupaten Bogor. Pers adalah pilar demokrasi. Upaya untuk mendikte profesi wartawan dengan narasi wajib UKW sebagai satu-satunya tolak ukur profesionalisme adalah bentuk pembatasan yang tidak relevan dengan semangat kebebasan pers yang dijamin undang-undang," ujar Mas Parto dalam keterangan persnya.

Poin-Poin Kecaman DPP LPKSM PATROLI BIDANG PUBLIKASI:

° Kebebasan Pers: Menegaskan bahwa profesi wartawan dilindungi oleh UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. UKW adalah alat peningkatan kompetensi, namun tidak boleh dijadikan "alat pukul" untuk menghambat kerja wartawan di lapangan.

° Diskriminasi Profesi: Menyatakan bahwa narasi yang dikeluarkan OWI Kabupaten Bogor dapat menimbulkan perpecahan di kalangan insan pers dan merugikan wartawan yang sedang menjalankan tugas kontrol sosial.

° Peran Kontrol Sosial: Mas Parto mengingatkan bahwa esensi wartawan adalah menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap kebijakan publik dan penyimpangan di masyarakat, yang tidak semata-mata bergantung pada sertifikasi administratif.

H. Arman, S.H., Ketua DPP LKPSM PATROLI yang juga dikenal sebagai praktisi hukum, menambahkan bahwa tindakan yang bersifat membatasi atau mengintimidasi profesi wartawan dengan alasan administratif dapat berimplikasi pada masalah hukum. Pihaknya mendesak pihak PWI Kabupaten Bogor untuk lebih bijak dalam mengeluarkan pernyataan yang dapat menimbulkan kegaduhan di kalangan insan pers.

"Kami mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat dan organisasi profesi untuk saling mendukung dalam menjaga kebebasan pers. Jangan ada upaya sistematis untuk membatasi ruang gerak wartawan yang justru sedang menjalankan tugas mulia dalam menyampaikan informasi kepada publik," pungkasnya.

LPKSM PATROLI berkomitmen akan terus memantau perkembangan situasi ini dan siap memberikan pendampingan bagi wartawan maupun masyarakat yang merasa dirugikan akibat adanya kebijakan-kebijakan yang dianggap melanggar hak konstitusional.


(MP)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kuasa Hukum Korban, Amos Cadu Hina,SH,MH : Kepada Para Terlapor Dikenakan Pasal 170 KUHP dan Pasal 368 KUHP

Skandal Pemalsuan Dokumen di PIK: Ketum BKN Apresiasi Kinerja Polda Banten

Operasi Patuh Candi 2025 Resmi Dimulai, Polres Kebumen Fokuskan Penegakan Hukum Humanis dan Edukatif