Skandal Pemalsuan Dokumen di PIK: Ketum BKN Apresiasi Kinerja Polda Banten
Jakarta - Ketua Umum Barisan Ksatria Nusantara (BKN), Cak Ofi, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten dalam mengungkap dan menindak praktik mafia tanah di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Desa Lemo, Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul penangkapan Charlie Chandra pada 19 Mei 2025. Ia diduga kuat terlibat dalam kasus pemalsuan dokumen kepemilikan tanah seluas 8,7 hektare, yang sebelumnya atas nama mendiang Sumita Chandra—ibunya sendiri. Saat ini, Charlie Chandra tengah menjalani proses hukum dan ditahan oleh Polda Banten sambil menanti persidangan.
Konflik Lahan Berakar pada Pemalsuan Dokumen
Kasus ini bermula dari sengketa kepemilikan tanah yang mengemuka sejak meninggalnya Sumita Chandra di Australia pada tahun 2015. Klaim sepihak Charlie Chandra atas tanah tersebut mengacu pada Akta Jual Beli (AJB) Nomor 38 yang ia gunakan untuk membalik nama sertifikat dari atas nama ibunya ke dirinya sendiri di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, dengan bantuan notaris Sukamto.
Namun, langkah tersebut mendapat perlawanan dari pihak pemilik asli lahan yang tidak pernah merasa menjual atau melepaskan hak atas tanah kepada siapapun, termasuk kepada Sumita Chandra.
Dugaan Skema Pemalsuan Terstruktur
Dokumen yang menjadi dasar klaim Charlie, yakni AJB No. 38 tertanggal 9 Februari 1988, setelah diselidiki oleh Polda Banten, dinyatakan tidak sah. Akta tersebut diduga merupakan hasil rekayasa atas transaksi jual beli fiktif antara Chairil Widjaja (penjual) dan Sumita Chandra (pembeli).
Penelusuran lebih lanjut mengungkap bahwa kepemilikan awal tanah tersebut berada di tangan The Pit Nio, yang memiliki Sertifikat Hak Milik No. 5/Lemo. Namun, nama Chairil Widjaja tiba-tiba muncul sebagai pemilik berdasarkan AJB tahun 1982, yang kemudian terbukti tidak sah karena tidak ada transaksi resmi antara The Pit Nio dan Chairil Widjaja.
Lebih jauh, Paul Chandra diduga telah memalsukan cap jempol The Pit Nio untuk memuluskan pengalihan tanah kepada Chairil Widjaja. Fakta ini terungkap di persidangan setelah adanya laporan dari ahli waris The Pit Nio.
Charlie Chandra Dianggap Lanjutkan Aksi Pemalsuan
Setelah wafatnya Sumita Chandra, Charlie melanjutkan upaya penguasaan lahan dengan dokumen yang telah dinyatakan cacat hukum. Berdasarkan Surat Keputusan Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten Nomor 3/BPN/2023 tertanggal 3 Maret 2023, dinyatakan bahwa Sertifikat Hak Milik atas nama Charlie Chandra diperoleh dengan cara tidak sah, yakni berdasarkan AJB palsu.
Dukungan BKN terhadap Aparat Penegak Hukum
Menanggapi kasus ini, Ketua Umum BKN, Cak Ofi, menyampaikan sikap tegasnya.
“Saya mendukung penuh langkah Polda Banten dalam memberantas mafia tanah. Cara-cara yang dilakukan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab dalam kasus ini sangat tidak beradab dan harus dihentikan,” tegasnya.
Cak Ofi juga mengajak seluruh elemen masyarakat dan lembaga hukum untuk bersinergi memberantas praktik mafia tanah yang merugikan masyarakat dan mencederai keadilan.
Komentar
Posting Komentar