Postingan

Menampilkan postingan dari Januari, 2024

SEDULUR JOKOWI KOTA BOGOR JAWA BARAT GELAR PASAR SEMBAKO MURAH DI 3 TITIK WILAYAH

Gambar
    Bogor -  Relawan Sedulur Jokowi Kota Bogor Provinsi Jawa Barat hari ini  Rabu, 31 Januari 2024 gelar pasar murah berupa Tebus sembako  murah untuk masyarakat Bogor. Gerakan ini  juga serentak dilakukan oleh beberapa wilayah Sedulur Jokowi di daerah seperti  Rangkas Bitung, Tangerang, Serang dan Kerawang. Sedulur Jokowi merupakan Relawan  Militan yang  terus melakukan aksi sosial  untuk pemenangan Prabowo-Gibran. Pasar murah yang digelar Sedulur Jokowi Kota Bogor  berupa  tebus murah sembako dari harga Rp.100.000,- menjadi Rp.20.000,-  di tiga titik di wilayah kota Bogor yang berjumlah 1.000 paket sembako. Kegiatan ini disambut antusias oleh masyarakat yang merasa senang dengan tebus  sembako murah yang terdiri : beras, gula, minyak goreng dan susu. Menurut  neneng salah satu warga  yang ikut tebus sembako murah  merasa  gembira karena pasar murah yang hanya tebus Rp.20.000,- bisa mendapatkan ba...

Sekitar 600 orang Masyarakat Sumba memenuhi Gedung untuk.Merayakan Natal Bersama.

Gambar
  Jakarta. -  @Sumba Membahana@  Orang- Orang  Sumba di Jakarta,Banten dan Jawa Barat yang tergabung dalam Insan Keluarga Besar Sumba. Merayakan  Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 pada hari Sabtu, Tanggal 27 Januari 2024 di Gedung Jambur Silima Cibubur, Jawa Barat.  Sekitar 600 orang Masyarakat Sumba memenuhi Gedung untuk.Merayakan Natal Bersama. Menurut  Ketua Panitia AMOS CADU HINA, S.H.M.H. Acara terdiri dari Dua Sesi yaitu Pada Pagi Hari Acara Budaya yaitu Kedde atau Tabung. Prosesi Adat Sumba dengan menyembelih Hewan Kurban untuk Acara Natal.  Dan Prosesi Kedua adalah Acara Natal. Pada Acara Kedde ada dua Pihak yang Datang membawa Hewan yaitu dari DPC Bogor 1 Ekor Babi dan Kolonel Gerardus Maliti dari DPP Membawa Sapi, jelasnya kepada awak media di Jakarta, Senin, 29 Januari 2024.  Dalam.Prosesi Penyerahan Hewan di iringi dengan Tarian Yang merupakan ciri khas orang Sumba. Dan Pengalungan kain Sumba kepada Kolonel Gerardus Maliti Oleh Ketua...

SEDULUR JOKOWI KABUPATEN KUNINGAN GELAR PASAR MURAH UNTUK PEMENANGAN PRABOWO-GIBRAN

Gambar
   Kuningan - Relawan Sedulur Jokowi Kabupaten Kuningan Provinsi Jawa Barat hari ini Minggu, 28 Januari 2024 gelar Pasar Murah untuk masyarakat. Gerakan ini  juga serentak dilakukan oleh beberapa wilayah Sedulur Jokowi di daerah seperti Solo, Bogor dan Bekasi.  Sedulur Jokowi merupakan Relawan  militan yang  terus melakukan kegiatan sosial untuk penguatan pemenangan Prabowo-Gibran. Pasar Murah yang digelar Sedulur Jokowi Kabupaten Kuningan berupa  tebus murah sembako dari harga Rp.100.000,- menjadi Rp.20.000,- Kegiatan ini disambut antusias oleh masyarakat yang merasa senang dengan tebus  sembako murah yang terdiri : beras, gula, minyak goreng dan susu.  Menurut salah satu masyarakat yang ikut tebus sembako murah  ibu Nini Suryani merasa  senang karena  baru kali ini belanja Rp.20.000,- mendapatkan banyak kebutuhan  bahan pokok, kami akan pilih bapak Prabowo-Gibran supaya kedepan harga sembako murah, ujarnya.   K...

Tema HUT Hermina Grup 2024 yaitu, “Strategi Peningkatan Kinerja RS Hermina Pasca Pemberlakuan Undang Undang Kesehatan nomor 17 tahun 2023 dengan penguatan SDM dan Digitalisasi”

Gambar
Jakarta - Dalam rangka hari ulang tahun (HUT) ke-39, RS Hermina melaksanakan seminar medis RS Hermina Grup dengan tema "Update Tatalaksana Pasien di IGD”, Minggu (28/1/2024) di Hermina Tower, Jakarta Pusat. Kegiatan Seminar ini bertujuan menjalin silaturahmi dan meningkatkan kerjasama yang telah terjalin baik antara RS Hermina Grup dengan para dokter di fasilitas Kesehatan lain, juga bertujuan mengenal lebih dalam layanan-layanan unggulan di RS Hermina Grup. Selain penyegaran materi medis kegawatdaruratan yang bermanfaat dalam praktek sehari hari, kegiatan ini juga merupakan bentuk dukungan dan komitmen RS Hermina Grup dalam mensukseskan salah satu pilar transformasi system Kesehatan yaitu transformasi layanan rujukan.  Seminar medis RS Hermina menghadirkan narasumber yaitu dr. Surya Dharma, MD, Ph.D, FIHA, FAPSIC, FESC, FSCAI dengan materi "Update Tata laksana pada ACS"; dr. M. Yadi Permana, Sp.B(K)Onk yang membahas "Kegawatdaruratan dalam bedah onkologi"; Pro...

Kuasa Hukum Yulmanizar dan Febrian, Advokat Heber Sihombing, S.H. Harapkan agar Majelis Hakim dapat Memutus Ringan terhadap para Terdakwa.

Gambar
     Jakarta -  Kasus dugaan menerima suap  atau gratifikasi Rp. 17 miliar yang di sangkakan terhadap dua mantan pegawai pajak yakni Yulmanizar dan Febrian diadili di Pengadilan Negeri (PN) tipikor Jakarta Pusat, kamis, 25 Januari 2024. Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum  (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  menyatakan kedua terdakwa yakni, terdakwa  Yulmanizar  dan Febrian telah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji padahal mereka adalah  penyelenggara negara. Jaksa penuntut, dalam dakwaannya juga menjelaskan, sebagai anggota tim pemeriksa pajak, Yulmanizar dan Febrian diduga mendapatkan perintah dan arahan secara tidak langsung dari mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji untuk merekayasa penghitungan kewajiban pembayaran pajak sejumlah perusahaan. “Agar keinginan wajib pajak dapat disetujui, Angin Prayitno Aji mensyaratkan adanya pemberian sejumlah ...

QUO VADIS PAK JOKOWI: NETRALITAS PRESIDEN, NEPOTISME, KEPENTINGAN KELUARGA ATAUKAH CEGAH CACAT HASIL PILPRES DAN DEMOKRASI?

Gambar
  Jember - Pernyataan Presiden Jokowi terkait Presiden dapat memihak paslon dalam pilpres 2024, berbuntut panjang. Bahkan klarifikasi yang dilakukan oleh Presiden dan Pernyataan Ketua KPU Hasyim yang terkesan mendukung pernyataan Presiden Jokowi itu justru semakin mendekatkan dugaan dan pertanyaan publik, jangan jangan Presiden Jokowi dan Ketua KPU ini memang diduga kuat melakukan nepotisme, tidak netral karena ada conflict of interest, melakukan pelanggaran hukum secara Terstruktur, sistematis dan masif serta adanya dugaan bersekongkol untuk memenangkan paslon yang mengusung gibran, putra sulung Presiden Jokowi sebagai cawapres. Demikian isu-isu yang berkembang dalam diskusi publik lintas akademis yang diselenggarakan oleh Organisasi Penstudi Konstitusi dan Demokrasi (OPOSISI) secara Hybrid (Online maupun Offline) pada Minggu 28 Januari 2024. Diskusi yang dipandu oleh moderator yaitu Dr. Demas Brian Wicaksono dan Anang Suindro, S.H.,M.H. ini menghadirkan narasumber Prof. Ikrar Nus...
Gambar
    Kuasa Hukum Yulmanizar dan Febrian, Advokat Heber Sihombing, S.H., Berharap agar Majelis Hakim  dapat Memutus Ringan terhadap para Terdakwa. Keterangan Foto : Ketua Tim Kuasa Hukum Yulmanizar dan febrian, Advokat Heber Sihombing, S.H. bersama Tim. Jakarta -  Kasus dugaan menerima suap  atau gratifikasi Rp. 17 miliar yang di sangkakan terhadap dua mantan pegawai pajak yakni Yulmanizar dan Febrian diadili di Pengadilan Negeri (PN) tipikor Jakarta Pusat, kamis, 25 Januari 2024. Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum  (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  menyatakan kedua terdakwa yakni, terdakwa  Yulmanizar  dan Febrian telah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji padahal mereka adalah  penyelenggara negara. Jaksa penuntut, dalam dakwaannya juga menjelaskan, sebagai anggota tim pemeriksa pajak, Yulmanizar dan Febrian diduga mendapatkan perintah dan arahan secara tidak langsung dari mantan Direktur Pemer...

Keras! Aktivis Hukum dan Anti KKN Meminta Presiden dan Ketua KPU segera Periksa Kesehatan Mental

Gambar
Jakarta -  Pernyataan Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang menilai statement Presiden Joko Widodo tentang Presiden boleh ikut kampanye saat pemilu bukan suatu masalah, mendapat kecaman keras dari Sunandiantoro, S.H.,M.H. selaku Kordinator Aktivis Hukum dan Anti KKN.  Menurut Ketua KPU, yang disampaikan Presiden itu merupakan ketentuan norma yang ada di UU Pemilu dan terkait penggunaan fasilitas negara dalam berkampanye sudah ada bawaslu yang mengawasi.  Sunan menilai, pernyataan Ketua KPU tersebut merupakan bukti dari adanya dugaan persekongkolan jahat kekuasaan.  "Pernyataan Ketua KPU itu membuktikan adanya dugaan persekongkolan jahat kekuasaan pada pelaksanaan Pilpres 2024. Sekarang menjadi terang kenapa kemudian KPU menyatakan Dokumen Persyaratan Gibran Rakabuming Raka (anak Presiden) memenuhi syarat sebagai Calon Wakil Presiden, padahal jelas-jelas syarat usia Gibran tidak sesuai PKPU 19/2023." "Fakta bahwa Gibran adalah anak Presiden Jokowi dan statemen Presiden yang a...

Matinya Demokrasi Kampus Universitas Prof.Dr.Moestopo (Beragama)

Gambar
  Jakarta, Jumat  26 Januari 2024. Kampus merupakan tempat menimba ilmu, pengembangan pola pikir dan bakat Mahasiswa untuk menjadi generasi muda yang tangguh, berkualitas dan unggul. Namun harapan tersebut tudak  berlaku bagi kampus Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama) yang justru menjadikan kampus sebagai penjara  bagi sebagian mahasiswa yang kritis terhadap kebijakan Yayasan dan Universitas.  Kampus Moestopo saat ini tidak seperti dulu, kebebasan berdemokrasi sudah mati, dimana para Mahasiswa yang melakukan aksi dan  menyuarakan aspirasi Mahasiswa dilaporkan ke polisi dan di skor tidak boleh kuliah selama 1  hingga 2 semester.  Kondisi ini beda jauh dengan era tahun 2019 ke bawah, kalau dulu kami demo hingga 9 bulan lamanya  mahasiswa tidak pernah diitimidasi, di takut takuti dan dilaporkan ke polisi  bahkan diskor tidak boleh  kuliah selama 1 semesta hingga  2 semester. Kampus Moestopo yang dulu penuh kekeluargaan, kini...

Presiden Jokowi Plin-Plan, Indikasi Penggunaan Pengaruh Kekuasaan Untuk Halalkan Nepotisme

Gambar
  Oleh: Dr. Demas Brian Wicaksono. S.H., M.H. Direktur PRESISI Jakarta -  Pernyataan Presiden di Halim Perdana Kusuma Rabu (24/01/24) yang didampingi Menteri Pertahanan Prabowo Subianto calon presiden yang berpasangan dengan Gibran anak kandung Presiden Jokowi, tak pelak mendapat reaksi yang meluas di kalangan masyarakat. Jokowi saat itu menyatakan bahwa "Presiden boleh kampanye dan memihak". Pernyataan presiden tersebut jelas pernyataan yang sangat berbahaya bagi kelangsungan konstitusi dan demokrasi di Indonesia. Anang Suindro, Advokat yang tergabung dalam Aliansi 98 Pengacara menyatakan, pernyataan Presiden Jokowi itu jelas berlawanan dengan akal sehat dan kewarasan kekuasaan yang demokratis. Mengapa ? Sebab Presiden itu menurut Anang adalah menunjuk pada entitas lembaga negara, dan jabatan publik, bukan person/perorangan. Dengan demikian, Jokowi dalam kapasitas sebagai Presiden dilarang dia berpihak dan mendukung pasangan calon, apalagi yang mau didukung itu Gibran calon ...

Sedulur Jokowi Beri Bantuan Kemanusiaan Kepada Warga Palestina Sebesar Rp.629.000.000

Gambar
   Jakarta,22 Januari 2024 - Relawan Sedulur Jokowi terus menebar nilai kebaikan untuk umat manusia. Banyak kegiatan Relawan Sedulur Jokowi yang berpihak kepada masyarakat selama ini, seperti pada saat pandemi covid-19 relawan ini membagi 2 juta masker, 10.000 APD untuk perawat dan dokter, serta membagi nasi box  setiap harinya 1.000 bungkus/box.  Selepas pandemi covid-19 Relawan Sedulur Jokowi terus melakukan kegiatan sosial seperti bersih lingkungan, bersih kali dan bagi makan gratis Jumat Berkah.  Sedulur Jokowi ketidak saja peduli kemanusiaan di dalam negeri saja, tetapi juga peduli terhadap penderitaan warga Palestina, dengan memberikan bantuan kemanusiaan baga warga Palestina sebesar Rp. 629.000.000,- (enam ratus dua puluh sembilan juta rupiah).  Bantuan kemanusiaan ini diprakarsai oleh Ketua Sedulur Jokowi Kabupaten Bireuen Aceh, bapak H.Muklis dan KH. Syeh Ali Nur selaku koordinator wilayah Sumatera-Jawa untuk Pemenangan Prabowo-Gibran. Bantuan dise...

Para Guru Besar UGM Gelar Forum Group Discussion Tentang Putusan MK No.90/2023 & Rangkaian Persekongkolan Jahat Kekuasaan Pada Pemilu 2024

Gambar
  Yogyakarta - Para guru besar Universitas Gajah Mada menginisiasi kegiatan FGD lintas universitas di Indonesia dengan melakukan uji examinasi atas Putusan Mahkamah Konstitusi No. 90/PUU-XXI/2023 yang dalam penerapanya telah meloloskan Gibran Rakabuming Raka anak Presiden Joko Widodo melenggang menjadi Calon Wakil Presiden dalam pemilihan umum tahun 2024, diskusi digelar di Hotel Royal Ambarrukmo Yogyakarta, Sabtu (20/01/24). Ruang diskusi dan kajian akademis atas Putusan Pengadilan yang menimbulkan problematik di dalam praktek hukum di Indonesia memang sangat lazim dilakukan, hal itu dalam rangka memperluas khasanah keilmuan terutama di kalangan para akademisi. Diskusi tersebut juga dihadiri oleh Tim Semut Merah Indonesia yang penyampaiannya menyatakan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memberikan norma tambahan dalam Pasal 169 huruf (q) UU Pemilu ternyata dalam praktiknya tidak dapat diberlakukan secara langsung melainkan harus ditindaklanjuti dahulu ole...

PENDAFTARAN PRABOWO-GIBRAN TERANCAM DIBATALKAN, AHLI BUKTIKAN ADANYA PELANGGARAN ETIK OLEH KPU

Gambar
Jakarta -  Sidang dugaan pelanggaran kode etik anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali digelar oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Senin (15/1/2024). KPU diadukan ke DKPP oleh Demas Brian Wicaksono dengan Perkara nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023 karena telah menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK).  Prof. Drs. Ratno Lukito, MA., DCL, saksi ahli pertama yang dihadirkan dalam persidangan tersebut menilai Putusan MK No. 90 merupakan Putusan yang bersifat non-executable karena menurut UU No. 12 Tahun 2011 Pasal 10 ayat (1) huruf d dan ayat (2) serta Penjelasannya tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus ditindaklanjuti oleh Presiden atau DPR untuk mengubah norma hukum pasal atau ayat dalam UU yang dibatalkan/dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945.  Menurut penjelasan Pasal 10 ayat (2) dari UU No. 12 Tahun 2011, kata Ratno, disebutkan bahwa tindak lanjut oleh Presiden atau DPR ...

Pengusir Wartawan Pada Acara Pembukaan Rakernas Kejaksaan RI Ternyata Asisten Intel Kejati Jabar

Gambar
         Jakarta,BERITAONE.CO.ID-Terkuak  sudah siapa pelaku pengusiran sejumlah wartawan di acara rapat kerja nasaional Kejaksaan RI  di  hotel Aston Sentul Jawa Barat Senin (8/1/2024), lalu ternyata Asisten Intel Kejati  Jawa Barat, Zullikar Tanjung SH.MH. Tindakannya itu  merupakan perbuatan Arogan’ perbuatan kurang ‘terpuji’  serta bentuk ‘tidak menghargai wartawan’ yang menjalankan tugasnya mencari,menghimpun ,menggali informasi dan keterangan serta melakukan konfirmasi untuk pembuatan berita terjadi pada Senin (8/1/2024). Padahal dalam menjalankan tugas profesinya, wartawan dilindung oleh Undang Undang No.40 tahun 1999 tetang Kemerdekaan Pers. Perlu diketahui bahwa Rakernas Kejaksaan RI digelar mulai Senin hingga Kamis (8-11/1/2024) yang diikuti Jaksa Agung, Wakil Jaksa Agung para Jaksa Agung Muda, para Kajati se-Indonesia,dan sejumlah pejabat Kejaksaan lainnya. Dimana, Peyelenggara Rakernas Kejaksaan tersebut adalah Bida...

SELURUH KOMISIONER KPU RI DILAPORKAN KE BAWASLU ADANYA DUGAAN TINDAK PIDANA PEMILU

Gambar
  Jakarta - Tindakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia yang dinilai menyalahi aturan dalam proses penerimaan pendaftaran calon wakil presiden dari pasangan capres-cawapres Prabowo-Gibran direspon serius oleh masyarakat. Merespon persoalan tersebut,  hari ini Jumat (12/1/2024), seorang warga Surabaya bernama Moh. Taufik, S.I.Kom, S.H, M.H didampingi kuasa hukumnya mendatangi kantor Bawaslu untuk melaporkan seluruh Komisioner KPU. "Kami sebagai masyarakat mendatangi kantor Bawaslu untuk melaporkan seluruh Komisioner KPU karena kami menduga komisioner KPU telah melakukan tindak pidana Pemilu dan melakukan pelanggaran administratif yang terstruktur dan sistematis," ujar Anang Suindro SH MH, kuasa hukum pelapor kepada wartawan. Meskipun sempat terjadi perdebatan alot dalam penyerahan laporan, kata Anang, tetapi akhirnya Bawaslu bisa menerima laporan yang diajukan oleh klien kami. "Alhamdulillah kami sudah menerima bukti laporan dengan nomor 010/LP/PP/RI/00.00/I/2...

Tawaran Damai KPU Ditolak, Kuasa Hukum Penggugat Pastikan Proses Hukum Terus Berlanjut

Gambar
Jakarta - Sidang mediasi terkait dengan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diajukan oleh Tim Kuasa Hukum yang tergabung dalam Front Pengacara Pejuang Demokrasi, HAM, dan Anti KKN masih belum menemukan titik temu. KPU digugat Pelapor bernama Dr. Demas Brian Wicaksono, S.H.,M.H. karena dinilai telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yaitu menerima berkas pendaftaran bakal Pasangan Bakal Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada hari Rabu, 25 Oktober 2023. "Kami sudah melakukan mediasi tetapi belum menemukan titik temu dalam mediasi ini," ujar Edesman Andreti Siregar, S.H, salah seorang kuasa hukum kepada wartawan usai menghadiri sidang mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (11/1/2024). Ditengah suasana mediasi yang diwarnai adu argumentasi antara penggugat dan tergugat, Edesman mengatakan pihaknya siap berdamai apabila KPU mengakui kesalahannya yang telah diperbuat. Fakta...

Nasabah Jiwasraya Tetap Tolak Restrukturisasi, Minta Putusan Pengadilan Segera Dieksekusi

Gambar
   Jakarta - Ombudsman memanggil pihak-pihak terkait perihal penyelesaian permasalahan nasabah yang menolak mengikuti restrukturisasi dan telah mendapat Putusan Inkract dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara: os/Pat G S/2021/PNJkt Pst. bahwa PT Asuransi Jiwasraya (Persero) selaku tergugat membayarkan Nilai Premi sebesar Rp500.000.000,- kepada Pelapor.  Pihak-pihak yang menghadiri pemanggilan Ombudsman diantaranya pihak Pelapor atas nama Ibu Yachiyo Ishibashi beserta Machril dan pihak terlapor/terkait oleh Direktorat Kekayaan Negara Dipisahkan DJKN Kementenan Keuangan RI dan PT Asuransi Jiwasraya.  Machril mengatakan, Jiwasraya wajib membayarkan nilai premi senilai Rp 500 juta, dan dibayar paling lama 30 hari setelah putusan yang keluar pada 2 Juni 2021. Namun, hingga saat ini hak mereka belum juga diterima.   Machril menambahkan, dirinya tetap menolak restrukturisasi polis Jiwasraya.  "Apakah itu namanya restrukturisasi, mutasi atau ...

Lukas Lukmana Jadi Mediator Perdamaian Soegiharto Santoso Dengan Michael S. Sunggiardi

Gambar
   Jakarta -  Perkara pidana pencemaran nama baik yang dilaporkan Ketua Umum APKOMINDO Ir. Soegiharto Santoso, SH alias Hoky terhadap Ir. Michael S. Sunggiardi akhirnya berakhir melalui perjanjian dan kesepakatan damai antar kedua belah pihak.  Surat perjanjian perdamaian kedua pihak telah ditandatangani pada Rabu (10/1/2024) di PN Jakarta Pusat sebelum Michael menjadi saksi pada sidang perkara No. 731/Pid.Sus/2023/ PN Jkt.Pst dengan Terdakwa Rudy Dermawan Muliadi yang diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap Hoky di akun Facebook Apkomindo. Perjanjian perdamaian sebelumnya telah melalui proses mediasi yang dibantu oleh sahabat kedua belah pihak yakni Felix Lukas Lukmana Goei sebagai mediator yang tinggal di kota Semarang dan hingga saat ini menjabat sebagai Ketua DPA DPD APKOMINDO yang Ketua Umumnya adalah Hoky. Proses perdamaian itu diawali dengan pertemuan kedua belah pihak secara daring lewat aplikasi zoom meeting pada Sabtu, tanggal 6 Januari 2024, Pk 14.0...

Perwakilan 1000 Pengacara Ganjar - Mahfud Law Development Centre (GLDC) Desak Panglima TNI Usut Tuntas Kasus Boyolali

Gambar
  Jakarta - Indonesia adalah Negara Hukum yang kehidupannya diatur oleh tatanan Undang-Undang. Di antara banyak nya Undang-Undang, salah satunya adalah UU No. 25 Tahun 2014 Tentang Hukum Disiplin Militer. Pada pasal 1 ayat (5) di jelaskan, Pelanggaran Hukum Disiplin Militer adalah segala perbuatan dan/atau tindakan yang di lakukan oleh Militer yang melanggar hukum dan/atau peraturan Disiplin Militer dan/atau melakukan perbuatan yang bertentangan dengan sendi-sendi kehidupan Militer yang berdasarkan Sapta Marga dan Sumpah Prajurit. Kekerasan militer yang terjadi atas masyarakat sipil dalam masa menjelang pemilihan umum yang dapat berpotensi memberikan ketakutan kepada publik, terutama pemilih, sekalipun motif dan alasan di balik aksi kekerasan tersebut tidak terkait dengan pemilihan umum. Hal tersebut disampaikan oleh Perwakilan 1000 Pengacara Ganjar - Mahfud Law And Development Centre (GLDC) menanggapi adanya dugaan tindak kekerasan dan penganiayaan yang dilakukan oleh anggota TNI ...