U dan Kuasa Hukumnya, Mintarno,S.H Meminta Aparat Penegak Hukum untuk Bertindak Objektif dan Profesional, serta Memberikan Perlindungan Hukum
DEPOK – Seorang perempuan berinisial U mengajukan permohonan perlindungan hukum terkait laporan dugaan pemindahan perangkat CCTV yang dilaporkan oleh suaminya berinisial A.W. di Polres Metro Depok. Permohonan tersebut disampaikan melalui Kuasa Hukumnya Mintarno, S.H dari Law Office JM & Partners, menyusul Laporan Polisi Nomor LP/B/123/I/2026/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya tertanggal 21 Januari 2026. U dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), terkait peristiwa yang disebut terjadi pada Juli 2025. Namun, pihak kuasa hukum menilai laporan tersebut tidak berdasar dan berpotensi merupakan bentuk kriminalisasi. Melalui keterangan tertulis, Kuasa Hukum Menjelaskan bahwa Tindakan Pengambilan Kartu Memori CCTV dilakukan dalam rangka Membantu Seorang Asisten Rumah Tangga berinisial L.M. yang diduga menjadi korban kekerasan seksual. Peristiwa bermula ketika L.M. menghubungi U dan meminta ...