Dirjen ATR/BPN Perintahkan Pengusutan Tuntas Tumpang Tindih SHM Warga dan PT STC
JAKARTA — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bergerak cepat menindaklanjuti sengketa lahan di Desa Selaru, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan. Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan memerintahkan pengusutan menyeluruh atas dugaan tumpang tindih antara Sertipikat Hak Milik (SHM) milik warga dengan Hak Pakai dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Sebuku Tanjung Coal (STC). Instruksi tersebut tertuang dalam surat resmi bernomor B/SK.03.03/183-800.37/II/2026 yang ditujukan kepada Kantor Wilayah BPN Kalimantan Selatan untuk segera menindaklanjuti laporan masyarakat. Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, I Made Daging, menegaskan pentingnya penanganan yang objektif dan berbasis data lapangan. “Kami minta jajaran di daerah melakukan penelitian mendalam dan komprehensif. Setiap klaim harus diuji secara faktual dan yuridis agar tidak ada pihak yang dirugikan,” ujar I Made Daging. Ia ju...