Postingan

Menampilkan postingan dari Februari, 2026

Dikmata Kesehatan TNI AD Gelombang III 2025 Resmi Ditutup_

Gambar
  Ceo Group - Lembang, KBB, - Upacara Penutupan Dikmata Kesehatan TNI AD Gelombang III 2025 dilaksanakan di Pusdikajen Ditajenad Lembang, yang pimpin oleh Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Wakasad) Letjen TNI Muhammad Saleh Mustafa mewakili KASAD Jendral TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc. Sebanyak 1.673 siswa Dikmata resmi dilantik menjadi prajurit TNI AD berpangkat Prajurit Dua (Prada),( 4 / 2/2026). Wakasad Letjen TNI Muhammad Saleh Mustafa melakukan penanaman pohon cengkeh di Pusdikajen Ditajenad Lembang. Dalam amanat Kasad yang Dibacakan beliau agar menekankan pentingnya profesionalisme, integritas, dan karakter Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan 8 Wajib TNI. "Pendidikan ini bagian integral strategi besar TNI AD, hasilkan prajurit tangguh dan profesional," kata KASAD melalui Wakasad. Prajurit muda akan ditempatkan di Batalyon Teritorial Kesehatan seluruh Indonesia, dukung tugas utama Operasi tempur dan penguatan kedaulatan teritorial. Wakasad berharap mereka jadi prajurit k...

Penggugat Hadir Lengkap, Tergugat Tak Tampak di Sidang Kedua PA Tigaraksa.

Gambar
        Tigaraksa - Sidang gugatan waris ke-2 di Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa, Selasa 3 Februari 2026, kembali menegaskan keseriusan pihak Penggugat, Saudara Nana Sutrisna Sulaeman, yang hadir lengkap bersama tim kuasa hukum PASTI. Pihak Penggugat secara konsisten menghormati proses hukum dan hadir penuh dalam setiap agenda persidangan. Sebaliknya, para Tergugat kembali mangkir dari persidangan dan hanya diwakili kuasa hukum. Sikap ini mencerminkan ketidakkooperatifan dan ketidakpatuhan terhadap proses peradilan, yang berpotensi menghambat jalannya persidangan serta mencederai asas keadilan. Atas hal tersebut, Majelis Hakim memerintahkan secara tegas agar dua orang Tergugat wajib dihadirkan pada sidang ke-3 tanggal 10 Februari 2026. Pihak Penggugat bersama PASTI menegaskan, ketidakhadiran kembali para Tergugat akan dinilai sebagai bentuk tidak menghormati pengadilan, dan seluruh konsekuensi hukum sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak Tergugat. [3/2 16.35] .