U dan Kuasa Hukumnya, Mintarno,S.H Meminta Aparat Penegak Hukum untuk Bertindak Objektif dan Profesional, serta Memberikan Perlindungan Hukum

  




DEPOK – Seorang perempuan berinisial U mengajukan permohonan perlindungan hukum terkait laporan dugaan pemindahan perangkat CCTV yang dilaporkan oleh suaminya berinisial A.W. di Polres Metro Depok.


Permohonan tersebut disampaikan melalui Kuasa Hukumnya Mintarno, S.H dari Law Office JM & Partners, menyusul Laporan Polisi Nomor LP/B/123/I/2026/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya tertanggal 21 Januari 2026.


U dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), terkait peristiwa yang disebut terjadi pada Juli 2025. Namun, pihak kuasa hukum menilai laporan tersebut tidak berdasar dan berpotensi merupakan bentuk kriminalisasi.


Melalui keterangan tertulis, Kuasa Hukum Menjelaskan bahwa Tindakan Pengambilan Kartu Memori CCTV dilakukan dalam rangka Membantu Seorang Asisten Rumah Tangga berinisial L.M. yang diduga menjadi korban kekerasan seksual.


Peristiwa bermula ketika L.M. menghubungi U dan meminta pertolongan karena mengaku disekap di rumah yang ditempati A.W. di wilayah Cimanggis, Depok. U kemudian mendatangi lokasi dan membuka rumah menggunakan kunci cadangan yang dimilikinya, mengingat rumah tersebut juga merupakan bagian dari harta bersama dalam status pernikahan yang belum berkekuatan hukum tetap.


Setelah berhasil keluar, L.M. dibawa ke lingkungan RT/RW setempat dengan disaksikan pengurus lingkungan dan aparat keamanan. Dalam kesempatan tersebut, L.M. menyampaikan bahwa dugaan tindak kekerasan yang dialaminya terekam dalam CCTV rumah tersebut.


Atas dasar itu, U meminta bantuan keluarganya untuk mengambil perangkat penyimpanan CCTV guna dijadikan bukti laporan ke polisi. L.M. kemudian melaporkan dugaan kekerasan seksual tersebut ke Polres Metro Depok pada 26 Juli 2025 dan saat ini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).


Kuasa hukum U menegaskan bahwa tindakan kliennya bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk membantu korban mengungkap dugaan tindak pidana. Selain itu, mereka menilai bahwa CCTV tersebut merupakan bagian dari harta bersama sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perkawinan.


“Klien kami memiliki hak atas objek tersebut, dan tindakan yang dilakukan justru untuk membantu penegakan hukum,” ujar kuasa hukum dalam keterangan tertulis.


Lebih lanjut, pihak kuasa hukum juga menilai laporan yang diajukan A.W. berpotensi mengandung unsur laporan palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 361 KUHP dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Mereka juga membuka kemungkinan adanya unsur pencemaran nama baik.


Saat ini, U diketahui tinggal bersama tiga anaknya di rumah orang tuanya di Jakarta Timur dan disebut tidak mendapatkan nafkah dari suaminya. Ia juga telah melaporkan persoalan tersebut ke pihak kepolisian.


Melalui surat tersebut, U dan kuasa hukumnya meminta aparat penegak hukum untuk bertindak objektif dan profesional, serta memberikan perlindungan hukum atas tindakan yang dinilai sebagai upaya menolong korban kejahatan.(Red).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kuasa Hukum Korban, Amos Cadu Hina,SH,MH : Kepada Para Terlapor Dikenakan Pasal 170 KUHP dan Pasal 368 KUHP

Skandal Pemalsuan Dokumen di PIK: Ketum BKN Apresiasi Kinerja Polda Banten