Fakta- Ancaman Berulang-ulang Terhadap Pemerkosaan Anak di Pengadilan Negeri Banjarmasin

        

Banjarmasin -Sidang perkara tindak pidana pemerkosaan terhadap anak di bawah umur berinisial NM (13) telah di gelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin. Pada selasa 17/03/26.


Agenda sidang kali ini berfokus pada mendengarkan kesaksian dari Korban dan pihak Keluarga Korban.


Saksi ibu korban berinisial MW menyampaikan rasa haru dan terimakasihnya kepada tim hukum BASA REKAN yang terus mengawal sehingga cepat dan lancarnya proses persidangan terhadap anaknya yang jadi Korban, hari ini agenda sidang tidak terlepas dari keseriusan keluarga serta kuasa hukum kami M.Hafidz Halim. SH. yang mewakili Tim Hukum dari Kantor Advokat BASA REKAN (Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S.H., M.H.).


Selain itu, ibu korban memaparkan bahwa kasus yang menimpa anak nya ini akan terus dikawal agar berjalan sesuai aturan ketentuan hukum yang berlaku.


Adapun dari kuasa hukumnya saat diwawancarai, M. Hafidz Halim, S.H., menerangkan bahwa sidang kali ini adalah sidang yang mengagendakan pemeriksaan keterangan dari tiga saksi yaitu - korban, ibu korban dan nenek korban, serta pelaku juga didampingi kuasa hukumnya dengan menghadirkan ayah pelaku sendiri.


Sidang saat ini tentunya mendapatkan respon yang baik dari kami para kuasa hukum korban, karena perkara ini kini tergolong cepat, hal ini kami nilai membuktikan kinerja kejaksaan dalam menangani kasus ini cukup serius, ujar Halim.


Sidang yang diajukan langsung oleh Galuh Larasati, S.H., M.H. selaku Jaksa Penuntut Umum akan memastikan kasus ini berjalan dengan baik dan benar sesuai dengan undang undang Republik Indonesia yang mengatur terkait pemerkosaan terhadap anak dengan kekerasan.


Sidang yang akan di gelar kembali pada bulan April 2026 di Pengadilan Negri Banjarmasin, terkonfirmasi dari majelis hakim akan memberikan putusan sebelum tanggal 6 April 2026.


Peristiwa tragis ini telah menyita perhatian publik setempat, mendorong aparat penegak hukum mengusut cepat kasus tersebut dan melimpahkan nya ke kejaksaan.


Dalam persidangan yang berlangsung tertutup untuk umum, suasana haru dan tegang dilaporkan menyelimuti ruang sidang saat pihak keluarga memberikan keterangan mereka di hadapan majelis hakim.


Dihadapan Hakim, Korban mengakui telah diancam dan dipaksa untuk melakukan hubungan badan, kemudian ditempat berbeda sianak diancam akan disebarkan foto foto saat berhubungan pertama kalinya oleh pelaku sehingga sianak korban terpaksa melayani pelaku, selain itu kini anak korban telah hamil 5bulan lebih, dan terungkap fakta bahwa anak dan ibu korban sebelum ditangkap sering mendapatkan teror dari pelaku, bahkan setelah pelaku ditangkap dan ditahan dari pihak keluarga pelaku masih ada yang melakukan teror melalui pesan whatsapp di handphone korban dan ibu korban.


Proses hukum ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan efek jera bagi pelaku.(Red)















Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kuasa Hukum Korban, Amos Cadu Hina,SH,MH : Kepada Para Terlapor Dikenakan Pasal 170 KUHP dan Pasal 368 KUHP

Skandal Pemalsuan Dokumen di PIK: Ketum BKN Apresiasi Kinerja Polda Banten