PT. Bina Indocipta Andalan Menyelenggarakan Webinar dengan tema,Kupas Tuntas PMK 111 Tahun 2025: Regulasi Baru, Strategi Baru

 


Jakarta, Pada hari Rabu, 28 Januari 2026 – PT. Bina Indocipta Andalan bekerja sama dengan Direktorat Humas DJP dan didukung oleh Konsorsium Pendidikan Tinggi dan Cendekiawan Nusantara serta Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Mahardika Surabaya dan Sekolah Tinggi Perpajakan Indonesia menyelenggarakan webinar dengan topik "Kupas Tuntas PMK 111: Regulasi Bari, Strategi Baru”. Kegiatan webinar ini menjadi bagian dari komitmen berkelanjutan untuk meningkatkan pemahaman dan kesiapan wajib pajak serta para pemangku kepentingan terhadap regulasi perpajakan terbaru yakni, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025 yang merupakan kebijakan strategis yang dikeluarkan pemerintah sebagai bagian dari penguatan administrasi perpajakan dan reformasi sistem perpajakan nasional.


Webinar dipandu langsung oleh MC yaitu Ibu Margareth dan Ibu Cicilia selaku Moderator dari PT. Bina Indocipta Andalan. Acara webinar dibuka dengan Opening Speech yang disampaikan oleh Bapak Dr. Jhon Eddy, S.E., S.H.,M.H., M.Kn., BKP., CTA., selaku Praktisi Hukum & Pajak, dalam penyampaian opening speechnya beliau menyampaikan PMK 111 Tahun 2025 merupakan bagian penting dari upaya pemerintah dalam memperkuat administrasi dan mencerminkan arah kebijakan pemerintah dalam perpajakan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepastian hukum.


Webinar kali ini menghadirkan narasumber dari Direktorat P2Humas Direktorat Jenderal Pajak, yaitu Bapak Eddy Triono, Bapak Bima Pradana Putra, Bapak Gede Suarnaya, Bapak Zulfikar Irfial Chizli. Acara webinar ini diikuti oleh 600 (Enam Ratus) peserta yang berasal dari berbagai sektor usaha, bank dari perusahaan mapan, perorangan, dan lintas atau multi profesi, serta akademisi, baik melalui Zoom maupun via live streaming youtube.


Dasar kewenangan PMK 111 Tahun 2025 lebih memberikan kepastian hukum karena diatur dengan PMK, sehingga kewenangan didelegasikan secara formal dari DJP kepada kepala KPP kemudian ke AR melalui surat perintah pengawasan.


Adapun pokok-pokok bahasan dalam webinar ini mencakup :

• Latar Belakang dan Tujuan PMK 111 Tahun 2025

• Ruang Lingkup dan Substansi Pengaturan PMK 111 Tahun 2025

• Implikasi PMK 111 Tahun 2025 bagi Wajib Pajak

• Strategi Kepatuhan Pajak Pasca Berlakunya PMK 111 Tahun 2025

• PMK 111 Tahun 2025 dalam Konteks Sistem Coretax

• Tantangan Implementasi dan Isu Praktis di Lapangan

• Studi Kasus dan Ilustrasi Praktis

• Topik Penting Lain nya (Peran Konsultan, Akademisi, dan Aparat Pajak)


Summary dari PMK 111 Tahun 2025

Pengawasan Tidak Hanya untuk Wajib Pajak Terdaftar, PMK 111/2025 mengatur bahwa pengawasan tidak hanya ditujukan kepada Wajib Pajak terdaftar, tetapi juga mencakup:


• Wajib Pajak terdaftar

• Wajib Pajak yang belum terdaftar

• Pengawasan berbasis wilayah


Pengawasan ini dilakukan berdasarkan hasil penelitian atas data dan/atau informasi yang dimiliki DJP. 

Selain itu, jenis pajak yang masuk dalam ruang lingkup pengawasan meliputi:


• Pajak Penghasilan (PPh)

• Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

• Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

• Bea Meterai

• Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

• Pajak Penjualan

• Pajak Karbon

• Pajak lainnya yang diadministrasikan DJP


9 Kewajiban Pajak yang Akan Diawasi DJP 

Khusus untuk wajib pajak terdaftar, Pasal 3 ayat (4) PMK 111/2025 mengatur bahwa DJP melakukan pengawasan atas pemenuhan Sembilan kewajiban perpajakan berikut :


• Kewajiban pelaporan kegiatan usaha untuk memperoleh Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).

• Kewajiban pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

• Kewajiban pelaporan objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sector perkebunan, perhutanan,pertambangan, minyak dan gas bumi, mineral, batu bara, dan sektor lainnya.

• Kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) PBB.

• Kewajiban Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT).

• Kewajiban pembayaran/penyetoran Pajak.

• Kewajiban pemotongan/pemungutan Pajak.

• Kewajiban Pemenuhan penyelenggaraan pembukuan/pencatatan.

• Kewajiban Perpajakan Lainnya sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-undangan.



Melalui kegiatan webinar ini, PT. Bina Indocipta Andalan berharap para peserta mendapatkan peningkatan literasi perpajakan, memahami arah kebijakan pemerintah, serta menyusun strategi kepatuhan pajak yang tepat, profesional, dan berkelanjutan di tengah dinamika regulasi perpajakan nasional.


Kami berkomitmen untuk terus mendorong sinergi antara masyarakat dengan pemerintah demi mewujudkan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang berkelanjutan.


Salam Regulasi Baru, Strategi Tepat, Kepatuhan Kuat!

Salam Reformasi Perpajakan, Strategi Cermat, Kepatuhan Berkelanjutan!

#BerbaktiPadamuNegeri 

#PajakKuatIndonesiaMaju

#PajakTumbuhIndonesiaTangguh

#KupasTuntasPMK111

#RegulasiBaruStrategiBaru

#DigitalisasiPerpajakanDenganCoretax


Jakarta, 28 Januari 2026

Salam & Hormat Panitia Webinar

PT Bina Indocipta Andalan

Wisma 46 Kota BNI Jl. Jend Sudirman Kav. 1 Jakarta – 10220

Telp. 021-2515282 Wa. 0813-1952-3209 (Sofinda/Rion) 

Email : biawebinarregist@gmail.com

Website : www.binaindociptaandalan.com

IG : @binaindociptaandalan

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kuasa Hukum Korban, Amos Cadu Hina,SH,MH : Kepada Para Terlapor Dikenakan Pasal 170 KUHP dan Pasal 368 KUHP

Skandal Pemalsuan Dokumen di PIK: Ketum BKN Apresiasi Kinerja Polda Banten