Bang Naga Menilai Penyelidikan Terlalu Lamban, ARUN Kalsel Desak Polda Percepat Penyelidikan Dugaan Pemalsuan Ijazah

  




BANJARMASIN, KALSEL  – Aksi damai yang digelar DPD Advokasi Rakyat untuk Nusantara (ARUN) Kalimantan Selatan di depan Ditreskrimsus Polda Kalsel hari ini, Selasa (9/12/2025) berlangsung kondusif. Massa Penuntut Percepatan Penyelidikan Dugaan Pemalsuan Ijazah yang sebelumnya telah dilaporkan ke kepolisian.




Dalam pertemuan terbuka, KBO Krimsus Polda Kalsel, AKBP Prapto, menyampaikan bahwa proses penyelidikan masih berjalan dan kepolisian tidak tinggal diam. Ia menjelaskan bahwa sejumlah langkah telah dilakukan, termasuk pemanggilan terhadap Lukman, orang yang disebut mendatangkan ijazah tersebut. Namun pada pemanggilan pertama, Lukman meminta penjadwalan ulang sehingga proses harus disesuaikan.


“Ini bentuk transparansi kami. Kami tidak diam. Proses memang memerlukan waktu karena semua harus diuji dengan alat bukti,” ujar Prapto. Ia menambahkan bahwa ada informasi mengenai dualisme dokumen di institusi pendidikan terkait sehingga penyidik perlu melakukan verifikasi agar tidak terjadi kekeliruan. Ia menegaskan bahwa komitmen penegakan hukum tetap menjadi prinsip utama. “Walaupun langit runtuh, hukum harus ditegakkan,” ucapnya, seraya menyebut bahwa kepolisian menargetkan dapat memperoleh jawaban resmi dari pihak terkait sebelum akhir tahun.


Pernyataan Prapto mendapat tanggapan tegas dari Sekretaris DPD ARUN Kalsel sekaligus koordinator aksi, M. Hafidz Halim, S.H., Menurutnya, dugaan adanya dualisme ijazah mudah dibantah karena ARUN telah melakukan verifikasi langsung ke institusi pendidikan, dan menemukan bahwa dualisme hanya terjadi sebelum 2006. Selain itu, terdapat dugaan tanda tangan palsu pada ijazah yang mencantumkan nama pejabat akademik yang tidak sesuai jabatan maupun bukan tanda tangan asli.


Halim biasa dipanggil Bang Naga itu menilai penyelidikan terlalu lamban. Ia membandingkan dengan kasus kriminalisasi terhadap dirinya pada waktu lalu yang ditangani dengan sangat cepat. “Wajar jika masyarakat menilai proses ini lamban. Kenapa kasus pemalsuan ijazah tidak secepat itu?” ujarnya. Di hadapan pejabat Polda, ia meminta komitmen tertulis dari penyidik agar proses penanganan kasus tidak berhenti di tengah jalan. “Kalau proses ini tetap lamban, kami akan kembali dengan massa yang lebih besar,” tegasnya.


Ketua ARUN DPC KOTABARU, Wahid Hasyim, S.H., menambahkan bahwa komitmen kepolisian harus dibuktikan dengan hasil nyata. Ia menekankan bahwa ucapan Prapto mengenai penegakan hukum harus menjadi pegangan. Ia juga menyinggung semangat almarhum Baharuddin Lopa sebagai simbol integritas dalam penegakan hukum, dan berharap nilai tersebut hadir dalam penyelidikan kasus ini.


Aksi yang berlangsung sejak pagi itu berjalan tertib dan mendapat pengamanan penuh dari kepolisian. Pihak Polda menyampaikan apresiasi atas sikap kooperatif massa aksi serta berharap proses penyampaian aspirasi berakhir baik. Massa menutup aksi dengan penegasan bahwa mereka akan terus mengawal kasus dugaan pemalsuan ijazah hingga tuntas. (Red).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kuasa Hukum Korban, Amos Cadu Hina,SH,MH : Kepada Para Terlapor Dikenakan Pasal 170 KUHP dan Pasal 368 KUHP

Skandal Pemalsuan Dokumen di PIK: Ketum BKN Apresiasi Kinerja Polda Banten