Kenaikan Tarif Air PAM Jaya Konsumen Rumah Susun, Apartemen dan Kondominium Keberatan.
Terkait dengan pemberitahuan kenaikan air minum oleh PAM Jaya kepada konsumen penggunanya menimbulkan berbagai keluhan dari pada konsumennya :
Apartemen dan Kondominium adalah istilah bahasa asing dan arti lain dari Rumah Susun yang diatur dalam UU nomor 20 tahun 2011. Tapi dalam Surat Keputusan Gubernur Jakarta nomor 730 tahun 2024 tidak ada dicantolkan UU Rusun menimbulkan kebingungan pada pemilik Apartemen dan Kondominium karena istilah tersebut menimbulkan adanya perbedaan dengan Rumah Susun yang selama ini sudah biasa dan familiar digunakan bahwa Rusun juga termasuk Apartemen dan Kondominium padahal SK.Gubernur No.730 Tahun 2024 mau mengatur dan mengelola air PAM (bersih/minum) di Rusun, Apartemen dan Kondominium.
Apartemen dan Kondominium adalah sama dengan Rusun sebagai “hunian” bukan “komersial”. Rumah Tapak (Landed House) adalah sebagai fungsi sosial sama dengan Rusun bangunannya vertikal. Sementara Air merupakan kebutuhan hidup orang banyak untuk keperluan rumah tangga tidak bisa dimasukkan kategori komersial.
Tarif baru mengakibatkan PAM Jaya menagih tarif Kondominium atau Apartemen dimasukkan ke dalam kelompok tarif baru Kelompok Pelanggan K III Gedung Bertingkat Tinggi /Apartemen/Kondominium dan Niaga/Industri Besar masuk dalam sistim tarif progresif Yaitu :
Rp.12.550,- /M3 pemakaian 0-10M3.
Rp.17.500,-/M3 pemakaian 10-20M3
Rp.21.500,-/M3 pemakaian <20M3
Padahal Apartemen dan Kondominium adalah sama dengan Rumah Susun sebagai rumah hunian bukan komersial hanya perbedaan letak dan susunannya bertingkat ke atas, sementara rumah hunian tapak berada rata di tanah rata.
Saran :
Dalam pemakaian istilah tentang Rumah Susun , Apartemen dan Kondominium disarankan segera mengharmonisasikan dengan Undang Undang Rumah Susun Nomor 20 Tahun 2011 agar tidak menimbulkan kerancuan dalam menetapkan tarif yang diberlakukan.
Jika alasan kenaikan tarif air PAM untuk memenuhi target 100% cakupan layanan seluruh Jakarta pada tahun 2030 adalah keliru karena mengingat UUD 1945 Pasal 33 : Bumi dan Air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Sepatutnya segala kebutuhan infrastruktur untuk kepentingan air kota Jakarta dipenuhi dan merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah Jakarta dan setelah itu pembiayaan perawatan adalah hasil pendapatan PAM Jaya.
Pihak PAM Jaya agar lebih aktif dalam melakukan sosialisasi ke Rusun2, Apartemen dan Kondominium karena terkait dengan Program Tarif sistim Progresif sehingga masyarakat penghuni lebih mengerti dan faham soal kenaikan tarif yang baru diberlakukan..
Program penagihan langsung pemakaian air unit hunian Apartemen dan Kondominium sesuai pemakaian suatu tarif progresif adalah jalan keluar sementara sebelum ada kesepakatan tarif air progresif dengan hasil harmonisasi istilah rumah Susun, Apartemen dan Kondominium. Konsep penjualan air minum kepada konsumen Rumah Susun, Apartemen dan Kondominium adalah sistim Perusahaan PAM Jaya dengan PPPSRS dan bukan ke konsumen langsung tetapi masih menggunakan kepanjangan tangan pengelola dan PPPSRS tentunya lebih sederhana dan tidak merepotkan PAM Jaya yang tidak perlu mempekerjakan karyawannya untuk mengecek ke konsumen perumahan, seperti pengecekan meteran pemakaian dan juga tenaga teknik untuk atasi gangguan.
Jakarta, 2 Mei 2025
Pengamat Permasalahan Apartemen Sejak Tahun 2000.
Machril.
Komentar
Posting Komentar