Fakta Fakta Persidangan Kasus Lisa Rahmat,SH Ketika Vonis 14 Tahun Hanya Bertumpu pada Chat dan Catatan

Jakarta--Lisa Rahmat,SH kini menghadapi tuntutan pidana 14 tahun penjara atas dugaan menyuap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memutus bebas terdakwa Ronal Tanur dalam kasus pembunuhan. Selain itu, Lisa juga didakwa bersekongkol melakukan permufakatan jahat dalam penanganan perkara kasasi Ronal Tanur di Mahkamah Agung. Namun, yang menjadi sorotan utama bukan hanya beratnya tuntutan, melainkan landasan hukum yang dianggap cacat sejak awal. Keterangan Foto :Kuasa Hukum Lisa Rahmat,SH Advokat. Andi Syarifuddin,SH. Dalam fakta persidangan, Kuasa Hukum Lisa Rahmat,SH Advokat. Andi Syarifuddin,SH mengungkapkan bahwa penangkapan, penggeledahan, dan penyitaan yang dilakukan oleh jaksa penyidik terhadap klien mereka tidak memenuhi prosedur hukum. Tidak ada surat perintah penyelidikan, penangkapan, ataupun izin penyitaan dari pengadilan yang sah. Padahal, sesuai Pasal 1 angka 19 KUHAP, tindakan seperti itu hanya sah bila dilakukan dalam kondisi tertangkap tangan — seme...