TUNTUTAN JPU TERHADAP TERDAKWA ANGGA DI NILAI TIDAK SESUAI DENGAN FAKTA PERSIDANGAN.

  




Pangkalpinang, 01 Juli 2024, Terdakwa berinisial Ag yang diduga menjadi terdakwa dalam kasus persetubuhan anak, telah mengajukan nota pembelaan yang langsung di baca oleh terdakwa Ag dan Penasihat Hukumnya Surianto,SH,CRBD dari Law Office Feriyawansyah,SH,MH,CPCLE & Associate, dalam sidang Pledoi di Pengadilan Negeri Koba Bangka Tengah, pada hari Rabu, tanggal 26 Juni 2024, Sidang digelar secara tertutup.


Bahwa dari awal penyelidikan sampai penyidikan kasus ini sudah banyak kejanggalan dan terkesan dipaksakan dan menurut kami sebagai kuasa hukum adanya dugaan salah menghukum orang , dalam hal Ini klien kami (Terdakwa), dan adanya dugaan yang dipaksakan oleh pihak kepolisian Polres Bangka Tengah sehingga dipaksa Naik perkara ini kepihak kekejaksaan Negeri Koba Bangka Tengah dan Perkara ini sampai perkara ini di sidangkan di wilayah Hukum Pengadilan Negeri Koba Bangka Tengah.

Bahwa terkait dengan perkara yang di dakwakan dan di tuntut oleh Rekan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Koba Bangka Tengah, terkesan sangat – sangat dipaksakan tanpa melihat fakta-fakta persidangan kepada Terdakwa AG, terkesan adanya dugaan dipaksakan agar Terdakwa seolah-olah pelaku sesungguhnya, sungguh ironis sehingga kasus ini Terdakwa AG harus duduk dikursi pesakitan harus menanggung fitnah dan tuduhan ini, kami sebagai Kuasa Hukum AG telah menyerahkan kasus ini kepada Pihak Pengadilan Negeri Koba Bangka Tengah agar Klien Kami mendapatkan keadilan. 

Sebelumnya Rekan Jaksa Penuntut Umum Kejari Bangka Tengah sudah melakukan Tuntutan kepada Terdakwa AG, Pidana Penjara selama 20 tahun dan denda Rp. 1.000.000.000,-(satu Milyar Rupiah) atau subsidair 6 bulan Penjara dikurangi selama terdakwa dalam tahanan. Dan sampai sekarang klien kami/Terdakwa AG masih dalam tahanan.

Kami dari Law Office “ FERIYAWANSYAH,SH,MH,CPCLE,- & ASSOCIATES” melalui Penasihat Hukum Surianto,SH,CRBD,- Terdakwa AG telah menyampaikan nota pembelaan, yang intinya kami meminta klien kami di bebaskan dari tuntutan, karena dari fakta-fakta persidangan yang terungkap ada kejanggalan dan tidak sesuai dengan fakta, dari awal kasus banyak dugaan bukti yang sudah dihilangkan terkait barang bukti dan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya dan didalam persidangan juga telah disampaikan beberapa alat bukti, namun kami tidak dapat menjelaskan ke public dikarenakan sidang tertutup, dan dari seluruh saksi yang di hadirkan hanya memberikan keterangan yang sifatnya " testimonium de auditu" yakni saksi tidak melihat secara langsung, saksi tidak dengar sendiri, saksi tidak alami sendiri (keterangan dari orang lain).

 Keterangan saksi di muka persidangan merupakan alat bukti yang sah dan keterangan saksi yang mempunyai nilai pembuktian ialah yang sesuai dengan apa yang dijelaskan pasal 1 ayat 27 KUHAP"Yang berbunyi”Keterangan Saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang didengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuan itu” artinya jangan terkesan adanya dugaan Perkara ini dipaksakan sehingga harus menghukum Terdakwa AG.

Kita berkaca dari kasus Vina Cirebon adanya dugaaan salah dalam menghukum orang kami sebagai kuasa Hukum meminta Bapak Kapolri RI Lystyo Sigit Prabowo, Bapak Kejagung RI, ST Burhanuddin, dan ketua Makamah Agung RI agar Klien kami mendapatkan Perlindungan Hukum dan keadilan yang seadil-adilnya Kepada Terdakwa AG.

Kami sebagai kuasa Hukum Terdakwa AG sangat mengharapkan, agar perkara ini kami serahkan Sepenuhnya kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara ini pada Pengadilan Negeri Koba Bangka Tengah, Agar ada keadilan untuk klien kami, juga meminta masyarakat untuk menghormati asas praduga tak bersalah terhadap terdakwa karena proses hukum dipersidangan masih berjalan.(Red).


.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ADVOKAT Hartono Tanuwidjaja, SH.,MSi.,MH.,CBL.,CMed. : Persidangan GANDHI SEVA LOKA Lanjut ke Tahap MEDIASI !!

Advokat Hartono Tanuwidjaja,S.H.,M.H : Tahap Mediasi sesuai dengan Per MA nomor 1 Tahun 2016, Para Prinsipal itu Harus Hadir.

PELUANG DI BALIK PERANG