Kami Dewan Pimpinan Daerah Himpunan Advokat Muda Indonesia Bersatu Bangka Belitung Dukung Kejagung, Tersangkakan Semua Pihak Terlibat Korupsi Timah

 


JAKARTA - Ketua Dewan Pimpinan Daerah Himpunan Advokat Muda Indonesia Bersatu Bangka Belitung Feriyawansyah,SH,MH,CPCLE,- mendukung Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut tuntas kasus dugaan korupsi tata niaga timah di Bangka Belitung (Babel) periode 2015-2022. Sebab, diyakini oknum kementerian terkait juga terlibat selain PT Timah Tbk dan swasta.


"Jangan hanya swasta yang disasar, tetapi oknum-oknum di internal PT Timah dan jika ada di kementerian lainnya karena izin itu juga menyangkut kementerian lainnya," ucapnya, Sabtu (8/7/2024).


Ketua DPD Hami Bersatu Babel  ini juga mendukung langkah Kejagung menjerat para tersangka dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pangkalnya, kerugian negara dalam perkara ini, berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mencapai lebih dari Rp300 triliun.

"Yang kedua adalah kami Dpd Hami Bersatu Bangka Belitung, mendukung Kejaksaan Agung dan Satgas TPPU, Tindak Pidana Pencucian Uang, untuk membongkar adanya indikasi untuk tindak pidana pencucian uang dalam kasus PT Timah ini," jelasnya.


Feriyawansyah,SH,MH,Cpcle,- bahkan mendorong Kejagung menerbitkan surat pencekalan keluar negeri kepada para pihak yang diduga turut terlibat kasus timah. Jika perlu, langkah hukum tersebut juga menyasar anggota keluarga para pelaku. 


”kami Dpd Hami Bersatu Bangka Belitung minta secara terbuka mendukung, sekali lagi Kejaksaan Agung untuk mencekal siapa pun, termasuk juga keluarganya, karena suka ada juga biasanya suka ada yang titip-titip, ya. Hasil-hasil seperti itu pada keluarganya atau pada titik-titiknya," bebernya.


Diketahui, Kejagung menetapkan Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono sebagai tersangka ke-22 kasus korupsi timah. Bambang diduga terlibat revisi Rencana Kerja dn Anggaran Biaya (RKAB) 2019 dari 30.217 metrik ton menjadi 68.300 metrik ton.


Selain itu, enam tersangka lainnya kini dikenakan pasal TPPU. Mereka adalah Manager PT Quantum Skyline Exchange (QSE), Helena Lim; suami aktris Sandra Dewi sekaligus perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT), Harvey Moeis; Dirut PT Sariwiguna Bina Sentosa, Robert Indarto; Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), Sugito Gunawan; beneficial ownership CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron alias Aon (TN); dan Dirut PT RBT, Suparta.(Red)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PELUANG DI BALIK PERANG

PT. Bina Indocipta Andalan bekerjasama dengan DJP mengadakan Webinar dengan tema "Pemadanan NIK Menjadi NPWP"

Bantu Kesulitan Warga, Kodim 0618/Kota Bandung Hadir Melalui Pemeriksaaan Kesehatan ( Tensi Gratis) di Lapangan Gasib