Nasabah Jiwasraya Tetap Tolak Restrukturisasi, Minta Putusan Pengadilan Segera Dieksekusi

  



Jakarta - Ombudsman memanggil pihak-pihak terkait perihal penyelesaian

permasalahan nasabah yang menolak mengikuti restrukturisasi dan telah mendapat Putusan Inkract dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara: os/Pat G S/2021/PNJkt Pst. bahwa PT Asuransi Jiwasraya (Persero) selaku tergugat membayarkan Nilai Premi sebesar Rp500.000.000,- kepada Pelapor. 



Pihak-pihak yang menghadiri pemanggilan Ombudsman diantaranya pihak Pelapor atas nama Ibu Yachiyo Ishibashi beserta Machril dan pihak terlapor/terkait oleh Direktorat Kekayaan Negara Dipisahkan DJKN

Kementenan Keuangan RI dan PT Asuransi Jiwasraya. 



Machril mengatakan, Jiwasraya wajib membayarkan nilai premi senilai Rp 500 juta, dan dibayar paling lama 30 hari setelah putusan yang keluar pada 2 Juni 2021. Namun, hingga saat ini hak mereka belum juga diterima.  



Machril menambahkan, dirinya tetap menolak restrukturisasi polis Jiwasraya. 


"Apakah itu namanya restrukturisasi, mutasi atau apa namanya, kami tetap tolak," tegas Machril di Gedung Ombudsman, Jakarta, Rabu (10/1/2024).



Machril menjelaskan, dirinya tetap berpegang pada pedoman perjanjian polis, sehingga ia tetap menolak restrukturisasi.


"Hak milik seseorang tidak bisa dirampas semena-mena oleh siapapun juga. Ini kan hak kita dirampas walaupun pakai bunyi restrukturisasi," ucapnya. 


Ia pun meminta kepada Jiwasraya untuk mengembalikan kepada bank sesuai dengan surat usulan yang telah dilakukan.


"Mohon dikembalikan kepada bank, bank surat usulan kami," terangnya.


Menurut Machril, ada 6 orang yang menolak restrukturisasi yang dilakukan Jiwasraya.


"Saya mewakili teman-teman yang tidak bisa hadir kali ini, dan kami tetap menolak restrukturisasi," sambungnya.


Menurut Machril, Jiwasraya dinilai telah melanggar Undang-undang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No.21 Tahun 2011 dan Nomor 69 / POJK.05 / 2016 pasal 40 ayat 3. Pasal itu berbunyi, dalam hal proses penyelesaian klaim telah dilimpahkan kepada pengadilan, perusahaan atau unit syariah wajib membayar klaim paling lama 30 hari setelah adanya putusan pembayaran klaim yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) atau ditetapkan lain dalam putusan pengadilan.


"Kami akan berkirim surat kepada OJK, karena ini peran OJK untuk bertindak. Apalagi ada undang-undang  nomor 4 tahun 2023," jelasnya.




 Ombudsman mendukung nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang ingin memperjuangkan hak pengembalian dana. Ombudsman menilai restrkturisasi Jiwasraya merupakan salah satu contoh tata kelola yang buruk dan tidak berkeadilan. 



 Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika mengatakan Jiwasraya tidak bisa lepas tangan dalam kasus ini. Menurutnya, ada proses pelayanan publik yang buruk sebelum peristiwa ini terjadi. Yeka menjelaskan, pemerintah memang telah mengakhiri program restrukturisasi Jiwasraya pada akhir 2023 lalu. Namun, pengadilan hukum juga diberikan kewenangan untuk memutuskan guna memberikan rasa keadilan kepada para nasabah yang ingin uangnya kembali tanpa mengikuti restrukturisasi. "Ini kan persoalannya sederhana.



 Pengadilan sudah memutuskan Jiwasraya harus membayar, ya tunaikan dong," kata Yeka ketika ditemui Katadata.co.id, Rabu (10/1). Yeka juga menyebut terdapat 900 nasabah yang saat ini menolak mengikuti restrukturisasi. Alasan nasabah memilih tidak mengikuti restrukturisasi karena merasa keberatan jika klaim yang dikembalikan tidak mencapai 100%. Pasalnya, dalam restrukturisasi itu pengembalian dana memang tidak seluruhnya dibayarkan dan ada perjanjian pemotongan dalam setiap restrukturisasi.



Yeka juga menilai pemotongan akibat restrukturisasi merupakan salah satu tanggung jawab yang tidak tuntas. "Itu tidak tuntas, ini contoh yang tata kelola yang buruk. Pemotongan [restrukturisasi] buruk sekali, kasihan masyarakat tidak salah apa-apa," tutur Yeka.




Dirinya juga menyatakan jika manajemen Jiwasraya saat ini sedang mengalami kesulitan. Kemungkinan beratnya Jiwasraya membayar ganti rugi kepada nasabah yang melolak restrukturisasi berkaitan dengan arus kas perusahaan. Selain itu, adanya kekhawatiran melonjaknya jumlah yang harus dibayarkan. 



 "Tapi, Ombusman melihat yang jelas, restrukturisasi tidak berkeadilan. Contoh yang buruk dalam tata kelola," sebut Yeka. 



Dalam kesempatan terpisah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menantikan rencana tindak dan rencana aksi yang akan dilakukan setelah restrukturisasi pemegang polis Jiwasraya kepada IFG Life berakhir pada Desember 2023 lalu.



  Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengungkapkan, sebanyak 99,5% nasbah Jiwasraya setuju polisnya dialihkan kepada IFG. “Masih terdapat polis nasabah yang menolak restrukturisasi 0,49%, jumlahnya kira kira klaimnya Rp 187 miliar,” ucap Ogi, dalam konferensi pers usai Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK bulanan, Selasa (9/1).




 Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo mengungkapkan terkait nasib 0,3% nasabah yang belum setuju dengan skema restrukturisasi, Kementerian BUMN dan Jiwasraya terus melakukan upaya pendekatan. (Red)


Komentar

Postingan populer dari blog ini

ADVOKAT Hartono Tanuwidjaja, SH.,MSi.,MH.,CBL.,CMed. : Persidangan GANDHI SEVA LOKA Lanjut ke Tahap MEDIASI !!

Advokat Hartono Tanuwidjaja,S.H.,M.H : Tahap Mediasi sesuai dengan Per MA nomor 1 Tahun 2016, Para Prinsipal itu Harus Hadir.

PELUANG DI BALIK PERANG