Akhirnya… Mafia Tanah asal Malaysia Paulus George Hung Jadi Tersangka!
Sorong — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sorong Kota, Papua Barat Daya, menetapkan WNA asal Malaysia, Paulus George Hung alias Ting-Ting Ho, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyerobotan tanah dan pemalsuan surat. Langkah tegas kepolisian ini menjadi secercah harapan bagi masyarakat adat Papua yang selama ini memperjuangkan hak atas tanah ulayat mereka dari cengkeraman mafia tanah. Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor: S.Tap.Tsk/199/VIII/RES.1.24./2026/Satreskrim tanggal 11 Agustus 2026, yang dikeluarkan oleh Satreskrim Polresta Sorong Kota. Kasus yang dilaporkan oleh Simon Maurits Soren ini berlokasi di Jalan Kasuari, Kelurahan Suprau, Distrik Maladum Mes, Kota Sorong. Paulus George Hung dijerat dengan sangkaan pasal penyerobotan tanah dan/atau pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Berita terkait kasus ini di sini: *Terindikasi Serobot Lahan Warga, Paulus George Hung alias T...