CEO GROUP | Bandung,-Beredar beberapa berita di media daring yang seolah-olah memberitakan bahwa sejumlah pihak merasa dirugikan oleh Romo Bayu Suryo.
Berita yang diunggah oleh media SBCNews.id dan Indonesia Weekly tersebut secara terang-terangan menyudutkan dan memfitnah nama baik Romo Bayu Suryo, yang juga dikenal sebagai Ki Semar, tanpa melakukan klarifikasi terlebih dahulu kepada Romo dan hanya berdasarkan pengakuan seseorang bernama Tegar dan Harun Prayitno.
Semestinya media daring tersebut tidak asal memberitakan berita yang dapat mencemarkan nama baik dan mengandung fitnah terhadap seseorang, karena dapat berkonsekuensi melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait pasal pencemaran nama baik dan fitnah. Pasal 433 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana disebut mengancam individu dengan kurungan sembilan bulan dan denda Rp10 juta, sedangkan medianya sendiri terancam pidana kurungan satu tahun enam bulan serta denda Rp50 juta.
Menanggapi pemberitaan negatif yang dinilainya sangat kental dengan unsur fitnah dan pencemaran nama baik, Romo memberikan keterangan kepada awak media Mediapolisinasional sebagai berikut:
“Terkait berita yang sudah ditayangkan kedua media daring tersebut, saya merasa sangat dirugikan karena berita tersebut tidak benar adanya.
Semestinya wartawan yang menerima informasi dari narasumber bernama Tegar maupun Harun tidak gegabah begitu saja mempercayai keterangan mereka. Wartawan dan media daring yang baik tentunya harus objektif dan proporsional, serta tidak asal menerbitkan berita tanpa pendalaman lebih lanjut.
Prinsip pemberitaan berimbang dalam hal ini harus senantiasa diterapkan dan dipegang teguh oleh setiap insan pers dan media persnya.”
Terkait orang yang dianggap mencemarkan nama baik tersebut, Romo pernah mencoba mengundang yang bersangkutan secara baik-baik untuk datang ke kediamannya dan membicarakan tuduhan yang dinilainya tidak berdasar. Namun, upaya baik ini tidak mendapat respons dari yang bersangkutan.
Untuk sementara, Romo memilih bersikap menunggu dan mencermati perkembangan masalah ini. Apalagi, disinyalir bahwa yang bersangkutan justru melakukan hal serupa kepada tokoh masyarakat atau tokoh rohani lainnya , dengan harapan pihak yang diberitakan merasa terintimidasi, ketakutan, dan lain-lain.
Namun, apabila diperlukan nantinya, baik orang yang mencoba memfitnah dirinya maupun wartawan dan media yang memberitakannya akan dilaporkan kepada pihak berwajib agar jera dan tidak melakukan hal serupa kepada tokoh masyarakat maupun tokoh agama lainnya.
Saat ini, Romo menunggu iktikad baik dari yang bersangkutan maupun wartawan yang memberitakannya.
@irm

0 Komentar