CEO GROUP | Bandung,— Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru membawa perubahan yang tidak hanya berkaitan dengan sistematika aturan, tetapi juga menuntut adanya perubahan paradigma dalam memahami dan melaksanakan hukum pidana.
Hal tersebut disampaikan AKBP Condro Sasongko dalam pemaparannya mengenai perbedaan substansi antara KUHP lama dan KUHP baru. Menurutnya, perubahan KUHP harus diikuti dengan perubahan cara pandang aparat penegak hukum dalam menjalankan proses penegakan hukum.
“Secara substansial, terdapat perbedaan antara KUHP lama dengan KUHP baru. Karena itu, paradigma kita dalam memahami hukum pidana juga harus berubah,” ujar AKBP Condro Sasongko.
Ia menjelaskan, KUHP lama secara sistematika terbagi ke dalam tiga buku. Buku Kesatu mengatur mengenai ketentuan umum, Buku Kedua mengatur mengenai kejahatan, sedangkan Buku Ketiga mengatur mengenai pelanggaran.
Sementara dalam KUHP baru, sistematikanya terbagi menjadi dua buku, yakni Buku Kesatu mengenai Ketentuan Umum dan Buku Kedua mengenai Tindak Pidana.
Menurut AKBP Condro Sasongko, perubahan sistematika tersebut bukan sekadar perubahan teknis dalam penyusunan peraturan perundang-undangan. Lebih jauh, perubahan tersebut mencerminkan perkembangan pemikiran dalam hukum pidana yang menempatkan pemidanaan dalam perspektif yang lebih luas.
“Paradigmanya juga harus berubah. Jangan sampai kita melihat hukum hanya dari sisi pembalasan, pemidanaan dan efek jera. Kita harus mulai mengubah mindset bahwa dalam hukum pidana terdapat pendekatan yang korektif, restoratif dan rehabilitatif,” jelasnya.
Ia menerangkan, pendekatan korektif berkaitan dengan bagaimana proses penegakan hukum tetap menjamin dan memenuhi hak-hak tersangka maupun terdakwa. Penegakan hukum, menurutnya, harus tetap berjalan berdasarkan ketentuan hukum dan menjunjung prinsip perlindungan terhadap hak setiap orang yang berhadapan dengan hukum.
“Yang dimaksud korektif adalah bagaimana kita memastikan pemenuhan terhadap hak-hak tersangka atau terdakwa. Jadi, penegakan hukum tidak boleh mengabaikan hak-hak orang yang sedang menjalani proses hukum,” ungkapnya.
Selanjutnya, pendekatan restoratif lebih menitikberatkan pada pemulihan akibat yang ditimbulkan oleh suatu tindak pidana. Dalam pendekatan ini, kepentingan dan hak korban menjadi salah satu bagian penting yang harus mendapatkan perhatian.
“Restorative justice itu berbicara mengenai pemulihan. Artinya, kita juga harus memperhatikan dan memenuhi hak-hak korban. Jadi bukan hanya melihat pelaku, tetapi bagaimana korban mendapatkan keadilan dan bagaimana dampak dari tindak pidana tersebut dapat dipulihkan,” kata AKBP Condro Sasongko.
Sementara itu, pendekatan rehabilitatif diarahkan pada upaya perbaikan terhadap pelaku agar dapat kembali menjalankan fungsi sosialnya dengan baik. Pemidanaan tidak semata-mata dimaknai sebagai pemberian penderitaan atau hukuman kepada pelaku, tetapi juga harus mempertimbangkan tujuan untuk memperbaiki perilaku dan mencegah terjadinya tindak pidana kembali.
“Rehabilitatif itu bagaimana kita melakukan upaya perbaikan terhadap pelaku. Jadi ketiga pendekatan ini harus kita lihat secara seimbang, baik kepentingan tersangka atau terdakwa, kepentingan korban, maupun kepentingan masyarakat,” tuturnya.
AKBP Condro Sasongko menegaskan, perubahan paradigma tersebut penting agar implementasi KUHP baru tidak berhenti pada pemahaman mengenai pasal-pasal dan ancaman pidana semata. Aparat penegak hukum juga dituntut memahami tujuan yang lebih luas dari penegakan hukum pidana.
Menurutnya, hukum tidak hanya bertujuan menciptakan kepastian hukum, tetapi juga harus mampu menghadirkan keadilan dan memberikan kemanfaatan bagi masyarakat.
“Konsepnya bukan hanya kepastian hukum dan pemidanaan semata. Kita juga harus melihat aspek keadilan dan kemanfaatan. Kepastian hukum penting, tetapi hukum juga harus memberikan rasa keadilan dan manfaat bagi masyarakat,” tegasnya.
Ia menambahkan, perubahan paradigma tersebut menjadi tantangan sekaligus kebutuhan dalam implementasi KUHP baru. Aparat penegak hukum harus mampu menempatkan hukum sebagai instrumen untuk menciptakan ketertiban sekaligus memberikan perlindungan dan pemulihan bagi pihak-pihak yang terdampak tindak pidana.
Dengan demikian, penerapan KUHP baru diharapkan dapat mendorong sistem peradilan pidana yang lebih berimbang. Penegakan hukum tetap memberikan kepastian terhadap aturan yang berlaku, namun pada saat yang sama tidak mengesampingkan hak tersangka atau terdakwa, kepentingan korban, serta kebutuhan masyarakat.
Perubahan tersebut pada akhirnya menempatkan penegakan hukum pidana tidak hanya sebagai sarana untuk menghukum pelaku, tetapi juga sebagai bagian dari upaya memperbaiki keadaan, memulihkan korban, merehabilitasi pelaku, dan menjaga ketertiban serta keadilan di tengah masyarakat.
AKBP Condro Sasongko berharap perubahan paradigma dalam KUHP baru dapat dipahami secara utuh oleh seluruh unsur yang terlibat dalam proses penegakan hukum. Dengan pemahaman yang sama, implementasi KUHP baru dapat berjalan secara konsisten dan tetap mengedepankan prinsip hukum, keadilan, serta kemanfaatan bagi masyarakat.***

0 Komentar