Edarkan Ratusan Butir Obat Keras Ilegal, Polisi Amankan Seorang Pria di Darangdan


Majalah CEO | Komitmen
Polres Purwakarta dalam memberantas peredaran obat keras ilegal terus ditunjukkan melalui langkah tegas jajaran Satuan Reserse Narkoba. Seorang pria berinisial F.F. (24), warga Kecamatan Darangdan, berhasil diamankan karena diduga mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar berupa obat keras jenis Hexymer dan Tramadol.


Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Unit II Satresnarkoba Polres Purwakarta yang dipimpin IPTU Denis Ari Mulyadi, S.H., pada Senin (20/7/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di Kampung Sukadingin, Desa Nangewer, Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta.


Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan mengungkapkan bahwa  dari hasil penangkapan, petugas mengamankan barang bukti berupa 940 butir Hexymer, 275 butir Tramadol, uang tunai sebesar Rp1.000.000 yang diduga merupakan hasil penjualan obat keras ilegal, serta satu unit telepon genggam yang digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi.


Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta, Iptu  Try Sumarno, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran obat keras tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Darangdan. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui serangkaian penyelidikan hingga petugas berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti.


"Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa obat keras jenis Hexymer dan Tramadol tersebut diperoleh dengan cara membeli dari seseorang yang saat ini masih dalam proses pengembangan. Obat-obatan itu rencananya akan diedarkan kembali dan sebagian telah dijual kepada beberapa pembeli," ujarnya, Kamis (23/7/2026)


Ia menambahkan, penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok obat keras ilegal tersebut, termasuk melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti guna melengkapi proses penyidikan.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


Pengungkapan ini juga sejalan dengan semangat "Jaga Rawat Jawa Barat", program prioritas Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Dr. Pipit Rismanto, khususnya dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional, berkeadilan, dan bermanfaat serta menghadirkan Polri yang adaptif, responsif, kolaboratif, dan solutif demi menjaga keamanan dan ketertiban  masyarakat.


"Obat keras yang diperjualbelikan tanpa izin bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat membahayakan kesehatan bahkan mengancam keselamatan jiwa, terutama apabila disalahgunakan oleh kalangan remaja. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran obat keras ilegal. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan," ujarnya.


Ia menegaskan, Polres Purwakarta akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap segala bentuk peredaran narkotika maupun obat keras ilegal melalui sinergi dengan masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan.


"Dengan kepedulian dan kerja sama semua pihak, kita dapat menciptakan lingkungan yang aman, sehat, serta terbebas dari peredaran narkotika dan obat keras ilegal. Mari bersama menjaga keluarga, lingkungan, dan masa depan generasi muda demi terwujudnya Purwakarta yang aman, kondusif, dan berkualitas," pungkasnya.***



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kuasa Hukum Korban, Amos Cadu Hina,SH,MH : Kepada Para Terlapor Dikenakan Pasal 170 KUHP dan Pasal 368 KUHP

Skandal Pemalsuan Dokumen di PIK: Ketum BKN Apresiasi Kinerja Polda Banten

Operasi Patuh Candi 2025 Resmi Dimulai, Polres Kebumen Fokuskan Penegakan Hukum Humanis dan Edukatif