Hakim MK Guntur Hamzah terancam tidak terlibat dalam RPH sengketa PHPU.

 


Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) yang kini tengah menyidangkan perkara sengketa pemilihan presiden dan wakil presiden tahun 2024 kembali menjadi sorotan. Pasalnya, salah satu Hakim MK yang terlibat dalam perkara sengketa Pilpres tersebut sedang diproses di MKMK atas dugaan pelanggaran etik.


Sunandiantoro, SH, MH, salah seorang Kuasa Hukum Pelapor yaitu Gerakan Aktivis Konstitusi (GAS) mengatakan, pihaknya telah melaporkan Hakim Mahkamah Konstitusi yaitu Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, SH, MH ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) atas dugaan pelanggaran etik.


"Hari ini MKMK menyidangkan laporan kami terhadap Prof. Guntur Hamzah sebagai Hakim Terlapor. Alhamdulillah sidang berjalan lancar dan mendapat respon baik dari Majelis Kehormatan MK," ujar Sunandiantoro, Senin (16/4/2024) usai menghadiri sidang di MKMK.


Lebih jauh Sunandiantoro menjelaskan, Hakim Terlapor diduga sebagai drafter dan aktir intelektual yang memanipulasi Putusan MK No. 90. Bahkan secara historis, Hakim Terlapor pernah dijatuhi sanksi etik (peringatan tertulis) oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi karena terbukti melakukan perubahan frasa “Dengan demikian” menjadi “Ke depan” dalam pertimbangan hukum Putusan MK Nomor 103/PUU-XX/2022 bertanggal 23 November 2022. 


"Dugaan kami, Hakim Terlapor adalah drafter dan aktor intelektual yang memanipulasi Putusan MK 90, ditambah secara historis beliau pernah merubah frasa pada pertimbangan hukum perkara 103.” Imbuh sunan


“Kami meminta kepada Majelis Kehormatan MK untuk memutuskan dan menetapkan hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan, Proses rapat pemeriksaan hakim, dan pengambilan keputusan dalam perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden. Kami meminta hal itu dan tadi majelis hakim merespon dengan baik, tinggal menunggu hasil rapat apakah provisi kami dapat dikabulkan atau tidak. Kami sangat optimis laporan kami dikabulkan untuk menjaga Marwah Mahkamah Konstitusi agar persoalan kemarin tidak terulang kembali" ungkap Sunandiantoro.


Disaat yang sama, kuasa hukum lainnya Edesman Andreti Siregar SH mengakui bahwa persoalan etika merupakan hal yang sangat penting dijunjung tinggi. Oleh karena itu, ia merasa berkewajiban untuk mengingatkan persoalan etika dan adab dalam penegakan hukum yang berkeadilan.


"Seorang negarawan itu harus beretika, beradab dan faham tentang pola dari kenegarawanan itu sendiri. Dalam perkara ini, kami akan mengajukan saksi ahli untuk mengingatkan kembali bahwa Hakim MK itu adalah negarawan. Maka kita harus mengingatkan kembali bahwa negarawan itu harus beretika dan beradab," pungkasnya. (***)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ADVOKAT Hartono Tanuwidjaja, SH.,MSi.,MH.,CBL.,CMed. : Persidangan GANDHI SEVA LOKA Lanjut ke Tahap MEDIASI !!

Advokat Hartono Tanuwidjaja,S.H.,M.H : Tahap Mediasi sesuai dengan Per MA nomor 1 Tahun 2016, Para Prinsipal itu Harus Hadir.

PELUANG DI BALIK PERANG