Ketum 2PAM3 Antonius Rahabav : ADA KONFLIK OF INTEREST ATAS PUTUSAN BEBASKAN TERDAKWA GEREJA KINGMAILE 32 MIMIKA

   


JAKARTA - Ada Konflik of interes atas putusan PN Makasar yang membebaskan TERDAKWA dari Dakwaan JPU KPK RI,  2PAM3  minta Majelis Hakim MA menolak memeriksa perkara kasasi atas putusan PN Makasar dan  JPU KPK RI dapat melakukan eksekusi kembali dan di jadikan terdakwa untuk di putuskan kembali yang bersangkutan guna menjalani Hukuman selayaknya dua orang yang sudah jalani hukuman atas putusan PN Makasar mengingat Putusan Hakim yang tidak adil di mana kedua terdakwa kerja guna mengamankan kepentingan Pimpinan selaku Bupati yang menyetujui serta mengarahkan Kontraktor yang mengerjakan Pembangunan Gereja Kingmail32 mimika tersebut.


Ketum Antonius rahabav kepada media mengatakan, bahwa Semua Proyek di mimika itu di laksanakan dengan persaingan yang tidak sehat semua proyek itu atas persetujuan lisan oleh Bupati baru di amankan oleh bawahan sehingga fakta persidangan yang di ajukan saksi maupun JPU adalah meyakinkan Hakim untuk menjadikan dasar membuat keputusan namun Keyakinan Hakim ini lari kluar jauh dari Harapan publik yang memantau jalanya persidangan kata Ketum Antonius rahabav kepada media CEO Group , Jumat 29 April 2024.


Dikatakanya pula bahwa, terhadap Putusan PN Makasar yang membebaskan terdakwa dari jeratan Hukum ini telah memunculkan Polimik,Yuridis,Sosiologis dan Politik di mana kepercayaan Publik terhadap HAKIM dan JPU KPK yang sangat melemah,ujarnya.


Dikatakan juga bahwa ada empat faktor yang mempengaruhi Putusan Hakim yakni Integritas Hakim,Profesionalitas Hakim,Intervensi Kebebasan Pengadilan Hakim dan kesadaran Hukum Masyarakat saya pikir faktor ini sudah di sampaikan JPU KPK kepada MA sebagai materi Kasasi sehingga bisa menjadi perhatian Majelis Hakim MA,tambahnya.


Menurutnya, sebagai bentuk konflik interest atas putusan ini dapat di yakini adanya Putusan diambil dimana situasi yang memungkinkan Penggunaan Diskresi yang menyalahgunakan wewenang,situasi dimana Kewenangan Penilaian suatu Obyek Kualifikasi di mana obyek tersebut merupakan hasil dari penilainya,situasi yang menyebabkan proses pengawasan tidak memiliki prosedur karena adanya pengaruh dan harapan dari pihak yang di awasi, kata antonius rahabav ketum 2PAM3.


Dijelaskan pula bahwa,Penanganan perkara kasasi JPU KPK atas putusan bebas terdakwa dari dakwaan atas JPU KPK atas dugaan korupsi Pembangunan gereja Kingmile32 mimika yang lagi bergulir di Mahkamah Agung RI dengan usia perkara 62 hari proses perkara status dalam proses pemeriksaan Majelis dengan No. 523 K/Pid.Sus/2024 dan No. perkara pengadilan Tk I : 2/Pidsus-Tpk/2023/PN.Mks tanggal masuk selasa 9 Januari 2024 tanggal Distribusi rabu 31 Januari 2024 termohon terdakwa EO T1,Dkk Ketua Majelis Prof.DR.Surya Jaya SH,M.Hum, sesuai jangka waktu penanganan perkara di Mahkamah Agung RI dasar hukumnya Keputusan Ketua MA. RI nomor 214/KMA/SK/XII/2014 tgl 31 desember 2014 tentang jangka waktu penanganan perkara di Mahkamah Agung RI bahwa membutuhkan waktu 250 hari (dua ratus limapulu) hari untuk menyelesaikan perkara yang di tanganai MA,namun sesuai jadwal yang ada dalam kasus kasasi yang di ajukan JPU KPK RI bahwa penangananya sampai hari ini tenggang waktu 90 hari adalah tahapan selain menetapkan Musyawarah dan ucapan sejak ketua majelis menerima dan menetapkan  maksimal 90 hari kerja dan telah memasuki agenda mengidentifikasi berkas perkara untuk melihat kemungkinan konflik kepentingan sesuai di atur dalam uu dan menyatakan menolak untuk memeriksa berkas perkara dan mengembalikan ke ketua kamar melalui ketua majelis, ungkapnya.


" Dari sudut pandang kami sebagai lembaga yang memantau jalannya proses perkara ini kami telah meneliti berbagai data dan Informasi yang kami peroleh dari beberapa nara sumber bahwa ada perbedaan pendapat antara Hakim yang memutus bebas EO dari jeratan hukum dan JPU yang mendakwa yang kami tarik kesimpulan bahwa Hakim PN Makasar memutuskan bebas atas dasar penilaian Hakim bahwa yang di dakwa adalah EO adalah perbuatan/pelanggaran Admnistrasi Bukan pidana namun pendapat JPU KPK bahwa hakim tidak meyakini dakwaan dan alat bukti serta saksi yang di ajukan JPU KPK di persidangan sehingga kami beranggapan bahwa Putusan hakim tidak mendasari atas dasar Keyakinan Hakim yang merupakan alat bukti yang SAH, " jelasnya.


Dalam kajian kami Perkumpulan Penggerak Aspirasi Masyarakat Minoritas Indonesia Maju (2PAM3)yang me BB yang.  Ffokus pada persoalan korupsi dalam kajian kami menemukan adanya Konflik of Interst atas  Putusan yang membebaskan EO dari jeratan Hukum.

"Ada rumor di media bahwa Kasasi MA suda beredar di kalangan masyarakat bahwa sudah ada putusan adalah Hoaks berita tidak benar merugikan EO dan pengacara nya akan mengambil tindakan tegas maka pandangan Ketum bagaimana menyikapinya saya jelaskan bahwa wajar wajar saja PH melakukan hal itu namun kembali pada kita masing masing kepada siapa di jadikan bersalah dalam menyampaikan informasi ini apakah sesuai standar hukum pemberitaannya untuk di tuntut secara hukum harus di cermati dengan baik kalau ada masyarakat atau media massa yang menyampaikan pasti ada pertanggungjawaban Hukumnya atas pemberitaan tersebut,namun dari sudut pandang saya bahwa ketentuan atau SOP Mahkamah Agung dalam penanganan Perkara di MA semua mengandung peringatan bahwa Jika SOP tidak di laksanakan maka berakibat pada terhambatnya penyelesaian perkara dan berkurangnya tingkat kepercayaan masyarakat sehingga usia Perkara  telah melewati 90 hari Masyarakat dapat menyimpulkan dan beranggapan bahwa perkara yang di tangani MA telah di putus tinggal perbaikan jadi wajar kalau masyarakat langsung berpandangan bahwa perkara MA suda di putuskan walaupun secara Hukum belum di umumkan secara Resmi oleh MA namun Isu atau rumor dari masyarakat itu wajar wajar sj kalau terkait kasus Korupsi memang seorang koruptor itu Musuh negara dan semua masyarakat Indonesia sehingga wajar masyarakat menghembuskan Isu seperti itu,"   kata Ketum 2pam3.(Red,)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ADVOKAT Hartono Tanuwidjaja, SH.,MSi.,MH.,CBL.,CMed. : Persidangan GANDHI SEVA LOKA Lanjut ke Tahap MEDIASI !!

Advokat Hartono Tanuwidjaja,S.H.,M.H : Tahap Mediasi sesuai dengan Per MA nomor 1 Tahun 2016, Para Prinsipal itu Harus Hadir.

PELUANG DI BALIK PERANG