Mediator Non Hakim Syamsul Jahidin, S.I.Kom., S.H., M.M, : Terobosan yang sangat baik oleh ibu Ketua Pengadilan Agama Depok

 






Depok. -   Bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Depok mengadakan Rapat Monitoring dan Evaluasi Triwulan III kepada Mediator Pengadilan Agama Depok.





 Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua PA Depok, Ibu Baiq Halkiyah, S.Ag., M.H., dan sebagai Narasumber, Wakil PA Depok, Bapak Rahmat Arijaya, S.Ag., M.Ag., dan didampingi Panitera serta Panmud PA Depok. Pada Hari. Jumat, tanggal 24 November 2023.



Rapat tersebut Turut. Dihadiri  oleh Mediator Non Hakim Syamsul Jahidin, S.I.Kom., S.H., M.M,   kepada Awak   Media. mengatakan   bahwa, "Terobosan yang sangat baik oleh ibu Ketua Pengadilan Agama Depok " dalam Monitoring dan Evaluasi kami selaku Mediator Non Hakim di Pengadilan Agama Depok dalam Bertugas." Jelasnya di Jakarta, Sabtu, 25 November 2023.


Menurut.  Advokat. Syamsul Jahidin, S.I.Kom.,S.H.,M.M,  Pada saat ini, Pengadilan  Agama Depok  Merupakan Salah satu Pengadilan  yang sudah Cukup Maju karena telah Mengadopsi dan mengakomodir adanya Mediator Non-Hakim. Lebih hebatnya lagi, yang sangat saya apresiasi, Mediator Non-Hakim di Pengadilan Agama Depok sudah cukup efektif dan efisien dalam berkontribusi mengajak masyarakat berdamai” ungkapnya bangga.



“Harapan kami Mediasi di Pengadilan  Agama Depok. akan semakin bermartabat, semakin banyak yang damai, dan Mediator Non-Hakim dapat memaksimalkan kontribusinya kepada Pengadilan Agama Depok, saat ini pengadilan Agama Depok adalah salah satu pengadilan Agama Terbaik ke 2 Di indonesia, " Harapnya.


Keterangan foto: Mediator Non Hakim Syamsul Jahidin, S.I.Kom., S.H., M.M, 


“Mohon selalu Bimbingan dan arahannya Bapak/Ibu Pengadilan  Agama Depok. agar kami, Mediator Non-Hakim, dapat selalu menjaga kualitas mediator dalam praktik mediasi dalam perkara pada Pengadilan Agama Depok lebih baik lagi,” harapnya.(DOD)


.



.


.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ADVOKAT Hartono Tanuwidjaja, SH.,MSi.,MH.,CBL.,CMed. : Persidangan GANDHI SEVA LOKA Lanjut ke Tahap MEDIASI !!

Advokat Hartono Tanuwidjaja,S.H.,M.H : Tahap Mediasi sesuai dengan Per MA nomor 1 Tahun 2016, Para Prinsipal itu Harus Hadir.

PELUANG DI BALIK PERANG