PASTI Lawan Penghindaran Hukum: Sidang Perdana Nana Sutrisna S, Tergugat Absen Total
Tigaraksa - Tim hukum lengkap PASTI hadir memenuhi kewajiban hukum dalam sidang pertama (I) di Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa sebagai pihak Penggugat. Sebaliknya, pihak Tergugat tidak menghadiri persidangan dan tidak menunjuk kuasa hukum maupun perwakilan, sehingga ketidakhadiran tersebut dicatat secara resmi dalam berita acara persidangan. Tim hukum lengkap PASTI hadir secara penuh dan tepat waktu dalam sidang pertama (I) di Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa sebagai pihak Penggugat, sebagai wujud kepatuhan dan penghormatan terhadap proses hukum. Namun demikian, pihak Tergugat sama sekali tidak hadir dan tidak menunjuk kuasa hukum maupun perwakilan apa pun, sehingga menunjukkan sikap tidak kooperatif, mengabaikan panggilan resmi pengadilan, serta meremehkan kewibawaan lembaga peradilan. Ketidakhadiran tersebut secara tegas dicatat dalam berita acara persidangan dan menjadi dasar hukum bagi kelanjutan proses sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku....