David Pella,SH,MH, Kuasa Hukum Alexander Victor Worotikan dan Punov Apituley, Akan Melaporkan Jalannya Persidangan ke Komisi Yudisial

Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhi hukuman kepada terdakwa Alexander Victor Worotikan, korporasi agar mengembalikan uang sebesar Rp66 miliar kepada negara dan terdakwa Punov Apituley dijatuhi hukuman kurungan penjara selama 5 tahun dalam kasus perkara dugaan Tipikor di PT Sucofindo Indonesia yang digelar di ruang Kusuma Atmaja 4, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus,Jumat 13 Juni 2025. Kuasa Hukum terdakwa Alexander Victor Worotikan dan Punov Apituley, David Pella SH,MH mengatakan, tanggapannya atas putusan hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus kepada terdakwa Punov Apituley dijatuhi hukuman kurungan penjara selama 5 tahun,,Hakim tidak menggunakan nuraninya di dalam melihat fakta persidangan dan keterangan saksi-saksi. "bahwa PT Arara Abadi memang memiliki pekerjaan dengan PT Lintang. Oleh sebab itu, dalam kesaksian PT Arara Abadi mengatakan, bahwa mereka berhutang Rp1,2 miliar sebagai jasa angkut kayu Akasia kepada PT Lintang dan uang it...