Cegah Asumsi Liar Publik, Kejaksaan Diminta Beri Keterangan Terkait Status Muatan Minyak MT Arman 114
Keterangan Foto : Advokat David Gabriel Pella,SH.,MH selaku Kuasa Hukum Nelayan Batam. BATAM – Proses eksekusi barang rampasan negara dalam perkara pencemaran lingkungan oleh kapal MT Arman 114 kini menuai sorotan tajam. Kuasa Hukum Nelayan Batam, David Gabriel Pella, S.H., M.H., secara resmi melayangkan kritik terkait transparansi pelelangan aset yang saat ini ditangani oleh Kejaksaan Negeri Batam di bawah supervisi Kejaksaan Agung RI. Persoalan utama yang mencuat adalah adanya disparitas nilai limit lelang yang sangat mencolok serta ketidakjelasan status kargo minyak mentah (Light Crude Oil) sebanyak 166.975,36 Metrik Ton yang berada di dalam kapal tersebut. Berdasarkan penelusuran pada portal resmi lelang.go.id, terdapat perbedaan signifikan antara lot lelang Desember 2025 dengan lot lelang terbaru yang dijadwalkan berakhir pada Mei 2026. Pada lelang pertama (Kode Lot: 1CYU3U) yang berakhir 2 Desember 2025, nilai limit ditetapkan sebesar Rp1.174.503.193.4...