Cegah Kerugian Negara, KPK Diminta Pantau Ketat Lelang Kapal Tanker di Batam
Keterangan foto: Advokat David Gabriel Pella,SH.,MH selaku Kuasa Hukum Nelayan Batam. BATAM – Proses lelang barang rampasan negara berupa kapal tanker MT Arman 114 dan muatan minyak mentah (crude oil) miliknya kini tengah menjadi sorotan tajam. Pasalnya, terdapat perbedaan angka yang sangat signifikan antara pengumuman awal Kejaksaan Agung dengan data yang tercantum dalam portal resmi lelang.go.id. Advokat David Gabriel Pella,SH.,MH selaku Kuasa Hukum Nelayan Batam s ecara tegas mempertanyakan transparansi prosedur lelang yang tengah dijalankan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam atas permintaan Kejaksaan Agung RI. Berdasarkan pantauan terbaru pada portal lelang.go.id, nilai limit lelang MT Arman 114 saat ini tercantum sebesar Rp295.415.362.000 (sekitar Rp295 miliar). Angka ini terjun bebas jika dibandingkan dengan nilai limit pada lelang tahap pertama dan kedua yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp1,17 triliun. "Jika ...